Di Balik Fleksibilitas Ojek Online: Antara Kebebasan dan Ketidakpastian Ekonomi 

Ilustrasi
banner 468x60

Fleksibilitas kerja tidak selalu berarti kesejahteraan. Inilah paradoks yang dialami jutaan pengemudi ojek online hari ini.

 

Di balik slogan “jadi bos untuk diri sendiri” dan “kerja kapan saja”, ada kenyataan yang pahit: jutaan pekerja ekonomi gig di Indonesia beroperasi tanpa status hukum yang pasti, tanpa jaminan kesehatan, tanpa perlindungan kecelakaan kerja, dan tanpa kepastian pensiun.

 

Kita sedang menyaksikan perubahan struktural besar. Dari pangkalan ojek yang becek dan penuh tawar-menawar, kita melompat ke ekonomi platform digital. Jika dulu mobilitas bergantung pada obrolan santai di bawah terik matahari, kini semuanya diatur oleh algoritma. Gojek yang lahir 2010 dan Grab yang masuk 2012 memang merevolusi transportasi, menciptakan Super App, dan membuka jutaan lapangan kerja. Tapi revolusi itu menyisakan satu pertanyaan besar: siapa yang menanggung risikonya?

 

Melihat Ojek Online Melalui Kacamata Konflik

 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa perilaku ekonomi tidak pernah lepas dari norma, nilai, dan struktur kekuasaan. Untuk membaca fenomena ojek online, Teori Konflik Karl Marx sangat relevan.

 

Marx melihat kapitalisme menciptakan ketimpangan struktural melalui eksploitasi nilai lebih dari kelas pekerja oleh pemilik modal. Dalam konteks ojek online, relasi itu menjelma menjadi subordinasi digital.

 

Perusahaan platform menyebut pengemudi sebagai “mitra”. Istilah yang indah dan setara. Namun di lapangan, praktiknya jauh dari kemitraan. Perusahaan mengontrol secara algoritmik: menetapkan tarif sepihak, mengatur skema insentif, memberikan sanksi suspend, dan mengevaluasi kinerja tanpa ruang negosiasi. Ini adalah hubungan kerja yang terselubung.

 

Pekerja memiliki semua elemen substantif dari seorang buruh – ada pekerjaan, ada upah, ada perintah – tapi tidak mendapat perlindungan sebagai pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Ketika ojek online pertama muncul, konfliknya adalah horizontal: bentrokan dengan ojek pangkalan soal zona penjemputan. Kini konfliknya vertikal dan asimetris: antara mitra pengemudi yang rentan dengan perusahaan penyedia platform yang dominan.

 

Jebakan Regulasi: Permenhub No. 12 Tahun 2019

 

Pemerintah sempat mencoba hadir melalui Permenhub No. 12 Tahun 2019, regulasi pertama yang mengatur ojek online. Awalnya ini disambut sebagai kepastian hukum.

 

Namun kajian kritis menunjukkan regulasi ini justru bermasalah. Permenhub 12/2019 memberikan beban kewajiban yang tidak proporsional kepada mitra pengemudi – terutama soal aspek perlindungan keselamatan – sementara tanggung jawab perusahaan platform dibuat minimal.

 

Logika “kemitraan” dalam regulasi ini memihak pada posisi perusahaan sebagai pemilik algoritma. Alih-alih melindungi, ia berisiko melanggengkan hubungan yang tidak setara dan eksploitatif. Pengawasan yang lemah di lapangan membuat regulasi ini seperti macan kertas.

 

Akibatnya terlihat jelas pada praktik potongan pendapatan. Potongan aplikasi yang mencapai 20% bahkan lebih, tanpa transparansi yang memadai, menjadi beban yang mencekik. Bagi pengemudi, potongan ini bukan sekadar angka, tapi soal apakah seorang ayah bisa membawa pulang cukup makanan atau apakah anaknya bisa melanjutkan sekolah.

 

Tak heran ketika muncul wacana politik, seperti usulan Prabowo Subianto untuk memangkas potongan dari 20% menjadi 8%, narasi itu langsung menjadi oasis harapan bagi para pejuang aspal.

 

Ketidakadilan yang Terukur

 

Riset di Purwokerto menunjukkan ketimpangan itu nyata. Pendapatan pengemudi Grab berkisar Rp3,5-5,5 juta, Gojek Rp2,4-3,6 juta, dan Maxim Rp2,1-3,6 juta per bulan. Ketimpangan ini dipicu oleh skema insentif yang tidak transparan, volume order yang fluktuatif, dan strategi operasional yang sepenuhnya dikendalikan platform.

 

Dari kacamata keadilan ekonomi Islam, sistem ini belum mencerminkan prinsip ‘adil (keadilan), transparansi, dan keseimbangan hak-kewajiban. Padahal keadilan distributif seharusnya menjadi fondasi.

 

Untuk bertahan, pengemudi pun mengembangkan strategi perlawanan sehari-hari: memainkan sistem, mencari celah insentif, bahkan menjadikannya modal untuk membangun kemandirian usaha di luar platform.

 

Apa yang Harus Dilakukan?

 

Fleksibilitas tidak boleh menjadi alibi untuk lepas tanggung jawab. Sudah saatnya kita merekonstruksi status hukum pekerja gig.

 

Tiga agenda mendesak:

 

1. Reklasifikasi Status Hukum: Negara harus berani keluar dari jebakan istilah “mitra”. Perlu kategori hukum baru yang mengakui adanya “pekerja platform” yang memiliki hak atas upah minimum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Regulasi ketenagakerjaan kita belum diadaptasi untuk era digital.

 

2. Model Perlindungan Sosial yang Inklusif: Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua tidak boleh lagi berbasis hubungan kerja formal konvensional saja. Dibutuhkan skema iuran bersama yang adil antara negara, perusahaan platform, dan pekerja, yang responsif terhadap dinamika kerja digital.

 

3. Transparansi Algoritma dan Bagi Hasil yang Adil: Potongan aplikasi harus diatur dengan batas maksimal yang adil dan transparan. Mekanisme penetapan tarif, insentif, dan sanksi tidak boleh menjadi kotak hitam.

 

Ojek online telah membuktikan bahwa ide sederhana dari masalah sehari-hari bisa mengubah wajah Indonesia. Ia telah mendemokratisasi mobilitas dan ekonomi.

 

Kini tugas kita adalah memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi kekuatan pemberdayaan, bukan alat eksploitasi baru. Cerdas di era baru bukan hanya soal bertahan dari otomatisasi, tapi soal bagaimana kita membangun kedaulatan ekonomi yang adil dengan mengakui martabat setiap manusia yang bekerja di jalanan – dalam panas, hujan, dan macet – demi menghidupi keluarganya.

 

Jangan sampai di balik gemerlap Super App, kita membiarkan pahlawan jalanannya tertinggal tanpa perlindungan.

 

 

Penulis :

Rosmiani

Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Negeri Makassar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *