Kematian seorang warga Sinjai di Morowali bukan hanya meninggalkan luka bagi keluarga. Peristiwa ini juga menampar wajah penegakan hukum di negeri yang mengaku sebagai negara hukum. Ketika seseorang kehilangan nyawa di tangan massa, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, tetapi kewibawaan negara itu sendiri.
Yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar bagaimana korban meninggal, melainkan munculnya kesan bahwa sebagian masyarakat masih merasa berhak menjadi polisi, jaksa, sekaligus hakim dalam waktu yang bersamaan. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip negara hukum dan penghinaan terhadap sistem peradilan pidana.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada seseorang tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak konstitusional untuk diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak ada satu pun ketentuan hukum di Indonesia yang membenarkan penghukuman di tempat, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Lebih memprihatinkan lagi apabila aparat hanya berhenti pada narasi bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Kalimat itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan waktu menghapus jejak, menghilangkan barang bukti, atau memberi ruang kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban. Dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti ini, kecepatan, keterbukaan, dan keberanian aparat menjadi ukuran keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
Sebagai salah satu masyarakat Sinjai, saya mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak sekadar mengusut perkara ini sebagai kasus biasa. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun.
Penyidik juga harus mengusut secara menyeluruh setiap bentuk keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Apabila terbukti terdapat orang-orang yang ikut melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan terhadap korban, maka perbuatan masing-masing harus dipertanggungjawabkan sesuai kadar perannya berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada anggapan bahwa seseorang terbebas dari tanggung jawab hanya karena merasa pukulannya bukan yang terakhir. Dalam hukum pidana, setiap tindakan yang terbukti menjadi bagian dari rangkaian kekerasan yang berujung pada kematian korban dapat dinilai sebagai bagian dari keseluruhan peristiwa pidana, sesuai fakta yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Perkara ini juga harus menjadi evaluasi besar terhadap maraknya praktik main hakim sendiri di berbagai daerah. Setiap kali negara gagal memberikan respons yang tegas, setiap kali pula masyarakat memperoleh pesan yang keliru bahwa kekerasan dapat dibenarkan selama dilakukan secara kolektif. Itulah bibit lahirnya impunitas.
Keadilan bukan hanya tentang menemukan siapa yang bersalah. Keadilan juga tentang memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi setiap nyawa, termasuk nyawa orang yang sedang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sebab hak untuk diadili adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya hanya karena tuduhan yang belum diuji di hadapan pengadilan.
Jika perkara ini tidak diusut hingga tuntas, maka yang mati bukan hanya seorang warga Sinjai. Yang ikut mati adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan ketika kepercayaan itu hilang, negara perlahan kehilangan kewibawaannya sendiri.
Sudah saatnya aparat membuktikan bahwa Indonesia benar-benar negara hukum, bukan negara yang membiarkan amarah massa menggantikan putusan pengadilan.
Oleh: Syahrul Gunawan, SH., MH
(Praktisi Hukum)







