S.I.K.I Law Office Dampingi Bocah 9 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Maros, Desak Polres Segera Tahan Pelaku

Advokat dari S.I.K.I Law Office
banner 468x60

Aseranews.com, Maros — Tim advokat dari S.I.K.I Law Off secara resmi mengambil langkah hukum untuk mendampingi seorang anak berusia 9 tahun yang menjadi korban dugaan persetubuhan oleh paman kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada Maret 2026.

 

Kejadian berawal saat rumah dalam keadaan sepi. Terlapor berinisial B memanfaatkan situasi tersebut dengan menyuruh korban masuk ke dalam kamar sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya. Korban sendiri merupakan keponakan terlapor yang dititipkan oleh ayah kandung korban setelah ibu korban meninggal dunia dan sang ayah tengah bekerja di Papua.

 

Kasus ini pertama kali dikatahui oleh tante korban yang merupakan saudara dari almarhumah ibu korban yang kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus ini ke Polres Maros.

 

Perkara ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros dan masih berada dalam tahap penyelidikan, hasil visum resmi telah diterima oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara ke tingkat Penyidikan.

 

Melihat kondisi ini, tim kuasa hukum dari S.I.K.I Law Office mengambil sikap tegas guna mengawal penanganan perkara serta pemenuhan hak-hak korban.

 

Advokat Ahmad Kawakiby, S.H., M.H. menyuarakan keprihatinannya atas dampak medis yang dialami oleh korban dan mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap terlapor.

 

“Secara fisik, korban yang baru berusia 9 tahun ini mengalami infeksi serius pada organ reproduksinya akibat perbuatan terlapor. Ini bukti nyata betapa kejamnya tindakan yang dialami korban. Kami mendesak Polres Maros untuk segera mengamankan terlapor B begitu gelar perkara selesai, agar pelaku tidak melarikan diri atau mengintimidasi keluarga,” tegas Ahmad Kawakiby, S.H., M.H.

 

Dari sisi pemulihan trauma, advokat Ibnu Munsyir, S.H. menjelaskan hasil asesmen awal dari tim ahli yang menunjukkan tingkat kerentanan psikologis korban.

 

“Berdasarkan hasil analisis awal yang disampaikan psikolog dalam asesmen psikologi yang dilaksanakan di UPTD PPA Kabupaten Maros, korban mengalami trauma berat. Anak sekecil ini harus menanggung beban mental yang luar biasa dari orang yang seharusnya melindunginya. Fokus kami adalah memastikan anak ini mendapat ruang aman dan pemulihan mental secara berkelanjutan,” ujar Ibnu Munsyir, S.H.

 

Sementara itu, advokat Suryodjoyo Putro, S.H. menyoroti langkah kolaboratif yang dilakukan tim hukum bersama instansi daerah demi menjamin hak kesehatan korban.

 

“Kami telah berkoordinasi intensif dengan UPTD PPA Maros untuk pendampingan pemenuhan hak pelayanan kesehatan korban. Infeksi yang dialami korban membutuhkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Kami memastikan negara hadir melalui dinas terkait untuk memberikan pengobatan medis menyeluruh tanpa hambatan,” papar Suryodjoyo Putro, S.H.

 

Advokat Mochammad Imam Ghiffary, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal alur penyelidikan dan penyidikan di kepolisian agar berjalan transparan dan berkeadilan.

 

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros terkait perkembangan penanganan perkara. Kami mengapresiasi proses yang sedang berjalan, namun kami mengingatkan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak. S.I.K.I Law Office akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkas Mochammad Imam Ghiffary, S.H.

 

Suryodjoyo Putro, S.H., mengimbau publik untuk turut mengawal penanganan hukum kasus tersebut hingga tuntas. Selain meminta keluarga korban menghindari tindakan main hakim sendiri, Suryodjoyo menekankan pentingnya menjaga kondusivitas demi proses pemulihan trauma fisik dan psikologis korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *