Aseranews.com, Enrekang – Muhar Pemuda Enrekang, Publik dihebohkan dengan beredarnya dugaan video asusila yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang berinisial ST dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Video tersebut telah menyebar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya warga Kabupaten Enrekang.
“Dugaan skandal ini sangat mencoreng martabat dan kehormatan lembaga legislatif daerah yang semestinya menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. Sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui proses demokrasi, setiap anggota DPRD wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat”ungkapnya.
Lanjut Muhar menegaskan Atas kejadian ini, pihak-pihak berwenang harus segera mengambil langkah-langkah konkret seperti, Pertama Pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, serta menerapkan mekanisme etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kedua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Enrekang wajib menjalankan fungsinya secara aktif, transparan, dan akuntabel dalam menyelidiki serta memproses dugaan pelanggaran kode etik ini, dan memberikan rekomendasi sanksi yang tegas, Ketiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Enrekang harus bertanggung jawab secara moral dan organisatoris atas perilaku kadernya, serta segera memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan internal partai dan Ke empat apabila terbukti secara meyakinkan agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Enrekang demi menjaga martabat dan integritas lembaga perwakilan rakyat.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 jo. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya ketentuan mengenai kode etik anggota dewan dan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten Enrekang serta norma kesusilaan dan norma sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Enrekang.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Enrekang untuk bersama-sama mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif harus dijaga dan dipertahankan. Tidak ada satu pun individu yang berada di atas hukum dan norma kesusilaa,” Tutup Muhar.








