PMII Pinrang Soroti Kepala Kemenhaj Pinrang Dugaan Nepotisme 

Al Fikri Ketua Cabang PMII Pinrang
banner 468x60

Aseranews.com, Pinrang – Pengunduran diri dua putra Menteri Haji dan Umrah dari jabatan tenaga ahli setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan nepotisme seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk di tingkat daerah.

 

Peristiwa di tingkat pusat tersebut menunjukkan bahwa persoalan jabatan publik tidak cukup dilihat dari aspek kompetensi dan kewenangan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan etika, kepatutan, dan kepercayaan masyarakat.

 

Merespons hal tersebut, PC PMII Kabupaten Pinrang menyoroti dugaan penempatan anggota keluarga Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pinrang sebagai staf, yang meliputi anak, sepupu, dan kemenakan Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penempatan personel, transparansi proses pengangkatan, serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola kelembagaan.

 

Ketika persoalan hubungan keluarga pejabat menjadi perhatian publik di tingkat pusat, maka praktik serupa yang diduga terjadi di daerah juga tidak boleh luput dari pengawasan. Tidak boleh ada standar ganda dalam menjaga integritas pemerintahan . etika jabatan harus berlaku bagi semua pejabat, tanpa memandang tingkat kedudukan maupun kedekatan kekeluargaan.

 

Persoalan ini juga perlu dikaitkan dengan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Apabila terdapat dugaan perekrutan tenaga honorer baru, maka waktu pengangkatan, status kepegawaian, mekanisme penugasan, dan dasar hukumnya harus diperiksa secara transparan. Tidak boleh ada kesimpulan sepihak, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan.

 

PC PMII Pinrang memandang bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan amanah publik, bukan ruang yang dapat dipersepsikan sebagai hak istimewa keluarga. Setiap penempatan personel harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

 

Oleh karena itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Pinrang perlu memberikan penjelasan terbuka atas dugaan tersebut. Apabila persoalan ini terbukti melibatkan konflik kepentingan atau pelanggaran aturan,

 

Evaluasi dan pertanggung jawaban harus dilakukan secara serius, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.

 

Al Fikri selaku Ketua Cabang PMII Pinrang menegaskan, “Kami meminta Kepala Kemenhaj Kabupaten Pinrang untuk bercermin dari apa yang terjadi di tingkat pusat. Ketika persoalan pengangkatan anggota keluarga pejabat menjadi sorotan publik hingga berujung pada pengunduran diri, maka dugaan serupa di daerah juga harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai integritas hanya dituntut di pusat, tetapi di daerah justru diabaikan.”

 

“Jabatan publik bukan ruang untuk mengutamakan kedekatan keluarga. Kami mendesak agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atau konflik kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kepala Kemenhaj Pinrang harus berani mengambil tanggung jawab moral, termasuk mengundurkan diri. Bagi kami, menjaga integritas lembaga jauh lebih penting daripada mempertahankan jabatan,” tutup al fikri selaku Ketua Cabang PMII Pinrang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *