PAW Ombudsman DPR RI Harus Tetapkan Wahida Suaib dengan Berpijak Meritokrasi, Bukan Kepentingan Politik

banner 468x60

Aseranews.com, Jakarta– Anak muda Nahdlatul Ulama (NU)”Suhardi Sida” mendesak DPR RI agar tetap berpegang pada prinsip negara hukum dalam menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Selasa 28/7/2026.

 

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Sebagai lembaga negara yang independen, transparan dan berintegritas. Ombudsman harus dijaga marwahnya melalui proses pengisian jabatan yang menjunjung tinggi meritokrasi, kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Suhardi Sida, anak muda Nahdlatul Ulama (NU), yang menilai bahwa proses PAW harus tetap berpijak pada hasil seleksi resmi yang telah dilakukan DPR RI. Menurutnya, ketika proses seleksi telah menghasilkan urutan calon berdasarkan penilaian yang objektif, maka urutan tersebut semestinya menjadi rujukan dalam menentukan pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan.

 

“Jangan sampai mekanisme PAW justru mengabaikan hasil seleksi yang telah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Yang harus dijaga bukan hanya siapa yang terpilih, tetapi juga integritas sistem yang telah dibangun. Ketika hasil seleksi sudah dikesampingkan kepublik tentu akan dimempertanyakan komitmen dan integritas negara dalam menegakkan prinsip meritokrasi,” Jelas sesuai nomor urut otomatis harus menjadi PAW “ujar Suhardi”.

 

Ia menegaskan bahwa Wahidah Suaib berada pada urutan berikutnya dalam hasil seleksi Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Karena itu, menurutnya, sudah semestinya DPR RI menetapkannya sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu apabila terdapat kekosongan jabatan. Keputusan tersebut bukan sekadar soal satu nama, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses seleksi yang telah diselesaikan sesuai mekanisme.

 

Suhardi juga mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan publik. Oleh sebab itu, independensi lembaga tersebut harus dijaga sejak proses pengisian anggotanya. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa jabatan pada lembaga independen dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pertimbangan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

 

“Kepercayaan publik terhadap lembaga negara dibangun melalui konsistensi dalam menjalankan aturan. Jika proses seleksi telah melahirkan urutan calon, maka sudah sepatutnya urutan itu dihormati. Negara harus memberikan teladan bahwa hukum dan mekanisme yang berlaku tidak dapat diubah hanya karena kepentingan sesaat,” lanjutnya.

 

Menurut Suhardi, yang dipertaruhkan dalam proses PAW Ombudsman bukan hanya kredibilitas DPR RI, tetapi juga marwah Ombudsman sebagai lembaga negara independen. Ia berharap DPR RI mengambil keputusan yang berpijak pada kepastian hukum, menghormati hasil seleksi yang telah ada, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengisian jabatan publik.

 

“Publik tidak sedang menunggu kompromi politik. Publik sedang menunggu keberanian negara untuk konsisten pada aturan yang telah dibuatnya sendiri. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Suhardi Sida.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *