Ketua DPRD Bone dan Hak Konstitusional atas Praduga Tak Bersalah

Wival Agustri, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
banner 468x60

Polemik yang melibatkan Ketua DPRD Bone beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan pelemparan kue dan penyiraman air terhadap seorang staf perempuan di lingkungan Sekretariat DPRD Bone. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini sedang berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, Ketua DPRD Bone telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya melalui sejumlah media.

 

Perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan merupakan hal yang lazim dalam setiap perkara pidana. Justru karena adanya perbedaan itulah hukum hadir untuk menemukan kebenaran melalui proses pembuktian yang objektif, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam situasi seperti ini, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yakni praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun latar belakang seseorang. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan opini, melainkan hanya berdasarkan pembuktian yang sah di hadapan pengadilan.

 

Praduga tak bersalah bukan sekadar asas dalam hukum pidana, melainkan perwujudan nyata dari jaminan konstitusional atas perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Konstitusi menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah hanya karena telah dilaporkan atau menjadi sorotan pemberitaan.

 

Dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik ini, Ketua DPRD Bone telah menggunakan haknya untuk menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pada saat yang sama, pelapor juga telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh jalur hukum melalui kepolisian. Kedua tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Bantahan yang disampaikan oleh pihak terlapor bukan berarti menghentikan proses hukum, sebagaimana laporan yang diajukan juga bukan berarti membuktikan adanya kesalahan. Kebenaran materiil hanya dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan apabila diperlukan, melalui pemeriksaan di persidangan.

 

Karena proses hukum masih berlangsung, masyarakat seyogianya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan para pihak, serta menyimpulkan suatu perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Ruang publik tidak seharusnya mengambil alih fungsi tersebut dengan menjatuhkan vonis sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Di era digital, fenomena trial by social media semakin sering terjadi. Tidak sedikit pihak yang terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan potongan informasi, pemberitaan, ataupun narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta. Bahkan, tidak jarang muncul komentar yang bernada menghina, memfitnah, atau menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi demikian patut menjadi perhatian bersama. Kebebasan menyampaikan pendapat memang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap warga negara tetap memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab. Komentar atau argumentasi yang mengandung penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi pihak yang menyampaikannya.

 

Oleh karena itu, masyarakat hendaknya lebih bijaksana dalam menyikapi perkara yang sedang berlangsung. Kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi penghakiman yang mendahului proses hukum. Menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan bukan hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

 

Pada akhirnya, membela hak Ketua DPRD Bone atas praduga tak bersalah bukan berarti membela benar atau salahnya substansi perkara. Yang dijunjung adalah prinsip hukum yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Selama proses hukum masih berjalan, setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil, termasuk hak untuk tidak dihakimi oleh opini publik. Apabila nantinya terbukti bersalah, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik dan kehormatan pihak yang bersangkutan juga wajib dipulihkan. Itulah makna sejati praduga tak bersalah sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.

 

 

Oleh: Wival Agustri, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *