MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Pasal Sebar Hoaks

banner 468x60

aseranews – 23/3/2024

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti dan kawan-kawan, untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

Dalam sidang putusan gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), MK mengabulkan untuk menghapus dua pasal tersebut, tapi menolak menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta enyatakan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.

 

 

HMP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *