Selama ini, kemajuan teknologi sering dielu-elukan sebagai jalan pintas untuk menciptakan kesetaraan sosial. Dunia maya seolah menawarkan panggung yang adil, tempat di mana suara dan kebebasan setiap orang dihargai sama rata. Sayangnya, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ironi yang pahit. Bukannya menghapus batas-batas diskriminasi, ruang digital malah berubah menjadi panggung baru yang melestarikan ketimpangan lama, terutama dalam hal bias gender.
Saat ini, kejahatan siber tak lagi sebatas pembobolan rekening atau pencurian data perbankan, tetapi sudah merambah pada kekejaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Merujuk pada catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet, 2020), tindak kekerasan di ruang maya pada dasarnya hanyalah kepanjangan tangan dari penindasan yang sudah terjadi di dunia nyata.
Bedanya, tameng anonimitas di internet menjadi bumbu penyedap yang membuat daya hancur kekerasan ini berkali-kali lipat lebih parah. Oleh karena itu, fenomena KBGO tidak bisa sekadar dilihat sebagai efek samping atau kelemahan teknologi belaka. Lebih jauh dari itu, ini adalah bukti nyata dari timpangnya relasi kuasa di masyarakat kita yang masih dikendalikan oleh kuatnya budaya patriarki.
Membedah arsitektur kekerasan siber mensyaratkan kita untuk meminjam pisau analisis sosiologis mengenai relasi kuasa. Dalam konstruksi masyarakat yang kental dengan budaya patriarkis, dominasi laki-laki secara historis ditegakkan melalui superioritas fisik, penguasaan kapital, dan kontrol absolut terhadap otonomi perempuan. Di era kiwari, kapital kekuasaan tersebut mengalami pergeseran bentuk. Instrumen penundukan tidak lagi bergantung pada kekuatan otot, melainkan bertransformasi menjadi penguasaan atas data privasi, kecakapan merekayasa jejak digital, serta kendali atas sirkulasi informasi. Karena struktur sosial masyarakat sejak awal telah memberikan keistimewaan laten (privilege) kepada laki-laki, teknologi akhirnya rawan dibajak untuk mempertahankan subordinasi. Di dalam semesta digital, otoritas perempuan atas tubuhnya sendiri dirampas; anatomi tersebut direduksi semata-mata menjadi objek yang rentan dieksploitasi dan dijadikan amunisi ancaman.
Asimetri kuasa ini terekam sangat jelas dalam sebuah realitas senyap di akar rumput Bulukumba. Berbeda dengan skandal-skandal besar yang menghiasi tajuk utama media nasional arus utama, kasus penyebaran konten intim seorang pelajar SMA ini pada mulanya hanya berhembus melalui desas-desus dan jaringan gosip lokal masyarakat. Namun, ketiadaan sorotan jurnalis tidak lantas mereduksi validitas penderitaan yang terjadi. Dalam insiden yang tak terendus pemberitaan luas ini, sang pelaku laki-laki dengan sengaja mendokumentasikan dan membagikan aktivitas seksual tersebut ke lingkaran pergaulannya.
Sangat reduktif dan berbahaya jika lingkungan sosial atau institusi pendidikan hanya melabeli insiden lokal ini sebagai “kenakalan remaja” atau pelanggaran asusila biasa. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara konsisten memperingatkan bahwa absennya perspektif gender dalam merespons kekerasan seksual hanya akan melahirkan viktimisasi ganda (Institute for Criminal Justice Reform, 2020).
Jika dibedah secara sosiologis, motif penyebaran video tersebut merupakan bentuk penaklukan absolut, di mana pelaku menjadikan tubuh perempuan sebagai “trofi” untuk memvalidasi supremasi maskulinitasnya di tongkrongan. Laki-laki memosisikan dirinya sebagai penguasa narasi, sementara otonomi korban dilucuti paksa hingga ia terpojok dalam ketidakberdayaan yang berlapis.
Ironi yang lebih kelam justru terpancar dari cara masyarakat merespons kasus-kasus yang bermula dari desas-desus semacam ini. Bukannya menuntut pertanggungjawaban etis dari pelaku yang telah membumihanguskan privasi orang lain, sanksi moral kolektif justru ditembakkan tanpa ampun ke arah korban perempuan. Praktik menyalahkan korban (victim-blaming) beroperasi secara masif melalui pergunjingan di ruang publik maupun obrolan daring.
Karakter pihak perempuan dikuliti habis-habisan atas eksposur tubuhnya, sedangkan sang pelaku laki-laki acap kali mendapatkan ruang pemakluman lewar dalih khilaf yang sangat bias gender. Penghakiman sosial yang timpang ini sesungguhnya sedang menyempurnakan mata rantai kekerasan itu sendiri. Ketika publik secara kolektif ikut merundung korban, tanpa sadar mereka tengah memberikan justifikasi atas agresi si pelaku sekaligus merayakan lestarinya tatanan patriarki di tengah masyarakat.
Implikasi dari KBGO yang tersembunyi dari radar media ini sangat mematikan secara psikologis, karena ia menebarkan teror laten bagi seluruh perempuan. Ketakutan bahwa privasi mereka bisa kapan saja dijadikan komoditas gosip memicu fenomena pembungkaman (chilling effect). Berangkat dari kepanikan bahwa serangan sosial akan selalu menargetkan seksualitas tubuh alih-alih substansi pikiran, banyak perempuan akhirnya memilih jalan swasensor (self-censorship) (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2021). Apabila representasi perempuan secara bertahap menghilang dari diskursus publik akibat represi ini, maka jurang ketimpangan gender akan semakin melebar, dan arena sosial kembali jatuh ke dalam monopoli maskulin.
Pemberantasan kekerasan digital yang mengakar kuat di level komunal ini jelas tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan teknis semata. Restorasi ruang sosial yang aman menuntut perombakan paradigma secara struktural dan kultural. Pada aras penegakan hukum, instrumen progresif seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)—khususnya delik Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)—wajib dikedepankan agar aparat memiliki landasan kuat menjerat pelaku, bukan malah memenjarakan korban menggunakan pasal karet (Republik Indonesia, 2022).
Di saat yang sama, pada tataran kultural, nalar patriarkis yang membenarkan eksploitasi tubuh perempuan harus dipreteli melalui intervensi di ruang kelas, dinamika keluarga, dan ruang-ruang diskusi lokal. Kemajuan peranti digital tidak akan pernah membawa angin emansipasi selama disparitas relasi kuasa di keseharian masyarakat belum dibongkar. Kasus senyap di Bulukumba ini harus menjadi alarm sosiologis; bahwa memastikan keadilan gender berarti menjamin hak asasi setiap individu untuk terbebas dari ancaman eksploitasi, baik yang terjadi di layar kaca maupun di tengah pergunjingan masyarakat.
Penulis :
Marla arfaida
Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Negeri Makassar







