Demokrasi NU dan Bayang-Bayang Risywah Muktamar

Zaenuddin Endy Wakil Ketua Lakpesdam NU Sulawesi Selatan
banner 468x60

Nahdlatul Ulama bukan sekadar organisasi yang memiliki struktur, kepengurusan, dan mekanisme pergantian pemimpin. NU adalah jam’iyyah yang dibangun di atas tradisi keulamaan, musyawarah, sanad keilmuan, adab, dan orientasi khidmah. Karena itu, ketika berbicara tentang demokrasi NU, kita tidak cukup menggunakan ukuran demokrasi elektoral semata. Demokrasi NU mempunyai akar historis dan epistemologis sendiri: musyawarah, hikmah, kemaslahatan, amanah, dan penghormatan terhadap otoritas keulamaan.

 

Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Di dalamnya bukan hanya terjadi pergantian kepemimpinan, tetapi juga perumusan arah organisasi, pembahasan persoalan keagamaan dan kebangsaan, serta peneguhan kembali orientasi khidmah. Muktamar ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, menegaskan kembali karakter tersebut. Salah satu keputusan pentingnya ialah penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan pimpinan.

 

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara demokrasi NU dan demokrasi liberal-elektoral. Demokrasi elektoral cenderung menempatkan suara sebagai ukuran utama legitimasi. Dalam tradisi NU, suara penting, tetapi suara tidak berdiri sendiri. Ia harus dipertemukan dengan ilmu, akhlak, kapasitas, pengalaman, sanad, dan kemaslahatan. Karena itu, musyawarah dalam tradisi NU bukan sekadar mekanisme menghitung jumlah suara, melainkan proses mencari keputusan yang paling mendekati kemaslahatan.

 

Mekanisme AHWA yang disepakati dalam Muktamar ke-35 dapat dibaca dalam kerangka tersebut. Dalam sidang pleno, 401 suara menyetujui mekanisme AHWA, sementara 150 suara memilih mekanisme one man one vote. Mekanisme tersebut kemudian membawa proses pemilihan Ketua Umum PBNU kepada musyawarah sembilan anggota AHWA setelah dilakukan penjaringan nama dari wilayah dan cabang.

 

Namun, demokrasi NU tidak boleh berhenti pada pertanyaan: apakah mekanismenya sesuai aturan? Demokrasi organisasi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah prosesnya berintegritas?

 

Sebab, sebuah proses dapat saja legal secara prosedural, tetapi kehilangan legitimasi moral apabila di dalamnya terdapat manipulasi, tekanan, konflik kepentingan, atau transaksi yang merusak kebebasan memilih. Dalam konteks inilah isu risywah menjadi penting.

 

Risywah bukan sekadar persoalan uang. Dalam perspektif etika Islam, risywah merupakan transaksi yang mengubah keputusan yang semestinya didasarkan pada amanah dan kemaslahatan menjadi keputusan yang dipengaruhi kepentingan pemberi. Karena itu, jika benar terdapat pemberian yang dimaksudkan untuk membeli pilihan seseorang dalam sebuah kontestasi kepemimpinan, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran teknis organisasi. Ia menyentuh fondasi moral kepemimpinan.

 

Tetapi di sinilah kita juga harus berhati-hati. Tuduhan risywah tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai fakta. Dugaan adalah dugaan sampai ada bukti yang memadai. Kritik terhadap kemungkinan politik uang adalah sesuatu yang sah dan bahkan diperlukan sebagai mekanisme kontrol moral. Namun, menuduh seseorang melakukan risywah tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan tabayyun yang justru menjadi bagian dari nilai Aswaja.

 

Karena itu, dalam membaca dinamika Muktamar ke-35, setidaknya harus dibedakan empat hal: fakta, dugaan, opini, dan pembuktian. Fakta adalah sesuatu yang dapat diverifikasi. Dugaan adalah hipotesis yang masih membutuhkan pembuktian. Opini adalah penilaian terhadap suatu peristiwa. Sedangkan pembuktian adalah proses untuk menentukan apakah suatu dugaan dapat diterima sebagai kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pembedaan ini menjadi semakin penting setelah muncul isu yang mengaitkan dinamika Muktamar dengan perkara hukum di luar forum Muktamar. Secara kronologis, Muktamar ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026, sementara OTT KPK yang kemudian menjadi bahan perbincangan terjadi pada September. Karena itu, menghubungkan keduanya membutuhkan bukti konkret, bukan sekadar kedekatan narasi atau asumsi. Forum Qanun Asasi Muktamar ke-35 sendiri membantah adanya aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut ke Muktamar.

 

Tetapi membantah tuduhan juga tidak berarti seluruh pertanyaan publik harus ditutup. Justru organisasi sebesar NU membutuhkan transparansi yang lebih tinggi. Jika muncul pertanyaan tentang sumber pembiayaan, proses pencalonan, komunikasi politik, pemberian fasilitas, atau kemungkinan transaksi dalam kontestasi, maka jawaban terbaik bukan kemarahan, apalagi pembungkaman. Jawaban terbaik adalah keterbukaan, verifikasi, dan audit moral maupun administratif.

 

NU tidak boleh alergi terhadap kritik. Sebab kritik yang sehat justru merupakan bagian dari mekanisme menjaga marwah jam’iyyah. Yang harus ditolak adalah fitnah, fabrikasi informasi, dan tuduhan tanpa bukti. Sebaliknya, jika terdapat bukti yang kuat tentang pelanggaran, organisasi juga tidak boleh berlindung di balik nama besar NU.

 

Di sinilah demokrasi NU diuji. Demokrasi tidak hanya terlihat ketika orang diberi kesempatan memilih, tetapi juga ketika organisasi mampu menjamin bahwa pilihan tersebut bebas dari tekanan, transaksi, manipulasi, dan konflik kepentingan.

 

Lebih jauh, persoalan risywah seharusnya tidak hanya dilihat sebagai problem Muktamar ke-35. Ia harus menjadi momentum untuk membangun reformasi tata kelola demokrasi NU. NU membutuhkan sistem yang membuat politik uang semakin sulit terjadi, bukan hanya seruan moral agar warga NU tidak melakukannya.

 

Transparansi pembiayaan Muktamar, keterbukaan sumber dana, aturan yang jelas mengenai pemberian kepada muktamirin, mekanisme pelaporan konflik kepentingan, kanal pengaduan yang independen, serta kode etik kontestasi kepemimpinan dapat menjadi bagian dari reformasi tersebut. Dengan demikian, integritas tidak hanya bergantung pada kesalehan personal peserta, tetapi juga ditopang oleh sistem organisasi.

 

Sebab, mengandalkan moral individu saja tidak cukup untuk menjaga organisasi sebesar NU. Akhlak membutuhkan sistem, dan sistem membutuhkan akhlak. Keduanya harus berjalan bersama.

 

 Demokrasi NU bukan pertarungan antara siapa menang dan siapa kalah. Demokrasi NU seharusnya menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa siapa pun yang mendapatkan amanah benar-benar memperoleh mandat yang bermartabat.

 

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan hanya siapa yang terpilih dalam Muktamar ke-35. Pertanyaan yang lebih penting adalah: dengan cara apa seseorang memperoleh mandat tersebut?

 

Jika mandat lahir dari musyawarah yang jernih, pilihan yang bebas, proses yang transparan, dan pertimbangan kemaslahatan, maka kemenangan itu menjadi kemenangan jam’iyyah.

 

Sebaliknya, jika suatu saat terbukti bahwa mandat dibangun melalui transaksi, tekanan, atau risywah, maka yang rusak bukan hanya reputasi seorang kandidat. Yang dipertaruhkan adalah marwah organisasi.

 

NU adalah organisasi ulama. Karena itu, standar etiknya semestinya lebih tinggi daripada sekadar standar politik praktis. Dalam politik, kemenangan dapat dihitung dengan suara. Dalam NU, kemenangan seharusnya diukur dengan amanah, kemaslahatan, dan keberkahan.

 

Muktamar telah selesai. Kepemimpinan baru telah lahir. Kini yang lebih penting adalah memastikan bahwa demokrasi NU tidak berhenti pada pergantian kepemimpinan, tetapi berkembang menjadi budaya organisasi yang semakin bersih, transparan, dewasa, dan berintegritas.

 

Sebab pada akhirnya, NU tidak membutuhkan demokrasi yang hanya menghasilkan pemenang. NU membutuhkan demokrasi yang menghasilkan pemimpin yang dipercaya.

 

Zaenuddin Endy

Wakil Ketua Lakpesdam NU Sulawesi Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *