Logika yang Tersesat: Ketika Perlindungan Perempuan Justru Menyisakan Ketidakadilan Baru

Andi Nur Salsabila  Mahasiswa Perbankan Syariah UINAM
banner 468x60

Tragedi kecelakaan KRL yang menimpa gerbong khusus perempuan memunculkan duka sekaligus perdebatan publik yang luas. Di tengah situasi tersebut, usulan dari Arifah Fauzi untuk memindahkan gerbong wanita ke bagian tengah rangkaian kereta hadir sebagai respons cepat yang tampak solutif di permukaan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini justru memperlihatkan kecenderungan reaktif yang belum menyentuh akar persoalan keselamatan transportasi secara menyeluruh.

Di ruang publik digital, muncul beragam perspektif netizen yang mempertanyakan logika di balik usulan tersebut. Salah satu kritik yang cukup tajam adalah kekhawatiran bahwa jika gerbong wanita dipindahkan ke posisi yang dianggap lebih aman, maka secara tidak langsung gerbong lain, yang mayoritas diisi laki-laki, akan berada pada posisi yang lebih berisiko. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah keselamatan harus dipertukarkan antar kelompok? Apakah kebijakan ini secara implisit menormalisasi bahwa satu kelompok bisa lebih “dikorbankan” demi melindungi kelompok lain? Kritik semacam ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis pemindahan posisi tidak hanya problematis secara teknis, tetapi juga secara etis.

Dalam perspektif Feminisme, khususnya feminisme liberal, keberadaan gerbong khusus perempuan memang merupakan bentuk afirmasi atas kebutuhan ruang aman di tengah realitas sosial yang belum sepenuhnya setara. Namun, ketika perlindungan tersebut diterjemahkan dalam bentuk pemindahan posisi fisik demi menghindari risiko kecelakaan, maka pendekatan itu bergeser dari upaya pemberdayaan menjadi sekadar proteksi simbolik. Feminisme tidak pernah mendorong perlindungan yang bersifat substitutif, yang satu aman karena yang lain menanggung risiko, melainkan mendorong perubahan struktural agar seluruh individu, tanpa memandang gender, berada dalam sistem yang aman dan adil.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini mengabaikan fakta mendasar bahwa kecelakaan bukan disebabkan oleh keberadaan gerbong wanita di posisi tertentu, melainkan oleh kegagalan sistemik dalam pengelolaan transportasi. Dengan demikian, memindahkan gerbong wanita ke tengah tidak menyelesaikan potensi kecelakaan, melainkan hanya menggeser titik risiko. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk simplifikasi masalah yang kompleks.

Yang seharusnya menjadi fokus utama adalah pembenahan sistem secara menyeluruh. Modernisasi teknologi keselamatan seperti penerapan automatic train protection, sistem pengereman otomatis, serta integrasi sinyal berbasis digital merupakan langkah yang jauh lebih relevan. Selain itu, evaluasi terhadap manajemen operasional, standar komunikasi antar petugas, serta audit keselamatan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa digantikan oleh sekadar pengaturan ulang posisi gerbong. Tanpa pembenahan pada level sistem, risiko kecelakaan akan tetap ada, siapapun yang berada di dalamnya.

Pada akhirnya, keselamatan publik tidak boleh dipahami sebagai permainan posisi atau distribusi risiko antar kelompok. Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama atas keamanan dalam ruang publik. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan seharusnya tidak berangkat dari logika “siapa yang harus dilindungi lebih dulu”, melainkan dari komitmen untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang ditempatkan dalam risiko sejak awal. Tragedi ini seharusnya menjadi momentum untuk berbenah secara fundamental, bukan sekadar menggeser letak kerentanan dari satu gerbong ke gerbong lainnya.

Penulis :

Andi Nur Salsabila

Mahasiswa Perbankan Syariah UINAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *