Puluhan Siswa Di Jeneponto Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Wakil Ketua Kopri PKC PMII Sulsel Desak SPPG Ditutup

Rohani Bundu Wakil Ketua KOPRI (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) PKC PMII Sulawesi Selatan
banner 468x60

Aseranews.com, Jeneponto – Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa siswa SDN 7 Kambutta Toa di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, masih menyisakan duka dan pertanyaan besar. Mereka diduga keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bontomanai.

 

Kondisi para siswa yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah dasar itu dilaporkan sangat memprihatinkan. Gejala yang muncul beragam, mulai dari gatal-gatal di sekujur tubuh, pembengkakan, hingga muntah dan sesak napas.

 

Insiden ini pun menuai sorotan tajam, tak terkecuali dari organisasi mahasiswa. Wakil Ketua KOPRI (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) PKC PMII Sulawesi Selatan, Rohani Bundu angkat bicara menanggapi insiden ini.

 

Lebih lanjut, Rohani menyoroti adanya indikasi kelalaian serius dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengolahan makanan di SPPG Bontomanai. Menurutnya, kejadian ini tidak bisa hanya dianggap sebagai musibah biasa, melainkan diduga kuat akibat ketidakpatuhan terhadap protokol keamanan pangan yang semestinya menjadi pangkal wajib bagi setiap penyelenggara makanan massal, apalagi yang menyasar anak-anak.

 

“Kami menemukan indikasi kuat adanya kelalaian dalam standar operasional prosedur (SOP) pengolahan makanan. Mulai dari tahap pemilihan bahan baku, cara penyimpanan, proses memasak, hingga pendistribusian, seharusnya tunduk pada standar higiene dan sanitasi yang ketat. Fakta di lapangan menunjukkan puluhan anak mengalami gejala keracunan akut. Ini adalah bukti awal bahwa SOP tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Rohani dalam rilisnya yang diterima awak media, Sabtu (25/4/2026).

 

Rohani menegaskan bahwa kelalaian tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk tidak berhenti pada tahap pengambilan sampel dan investigasi internal. Jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya kandungan berbahaya akibat pengelolaan yang tidak sesuai standar, maka para penanggung jawab SPPG beserta operator program harus ditindak sesuai UU yang berlaku terkait keamanan pangan dan perlindungan anak.

 

“Tidak boleh ada impunitas. Tanggung jawab hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di SPPG lain maupun di wilayah lain. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur jelas tentang sanksi bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan orang sakit atau bahkan cacat permanen. Negara harus hadir, bukan hanya memberikan santunan, tetapi juga memastikan ada pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.

 

Lebih jauh, Rohani juga meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada para korban dan keluarganya, serta menginstruksikan penghentian sementara program MBG dari SPPG lain di seluruh Jeneponto hingga dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga independen.

 

“Jangan ada yang ditutupi. Biar ini menjadi ujian pertama bagi program unggulan nasional. Jika SOP dasar saja gagal diterapkan, bagaimana nasib gizi anak-anak kita? Keadilan untuk anak-anak harus ditegakkan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Koordinator Wilayah Satuan Pelaksana Pangan dan Gizi Indonesia (SPPI) Iksan mengonfirmasi bahwa SPPG tersebut telah resmi ditutup sementara. Tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan kepolisian telah diterjunkan untuk melakukan investigasi dan mengambil sampel makanan, terutama lauk ikan yang diduga menjadi penyebab utama keracunan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dari tragedi yang mengancam nyawa puluhan anak di Bumi Turatea ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *