Jeritan Pedagang: Antara Pasar Sentral yang Sepi dan Penolakan Relokasi dari Pasar Cekkeng Kasuara

Penulis: Jusran, S.E., M.M.
banner 468x60

Opini- Pasar merupakan nadi ekonomi kerakyatan. Ia menjadi ruang hidup bagi pedagang kecil, pembeli setia, dan ekosistem sosial yang tumbuh bersama waktu. Namun di kabupaten bulukumba, dua pasar kini menjadi titik tarik-menarik kepentingan yang belum menemukan titik temu antara pasar sentral dan pasar cekkeng kasuara.

 

Di satu sisi, para pedagang pasar sentral bulukumba mengeluhkan kondisi pasar yang semakin sepi dari pembeli. Mereka merasa terpinggirkan oleh geliat ekonomi yang justru masih bertahan di pasar cekkeng kasuara, pasar rakyat yang tetap hidup meski fasilitasnya minim.

 

Keluhan para pedagang pasar sentral akhirnya berubah menjadi desakan. Mereka meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas untuk memindahkan aktivitas pasar cekkeng kasuara ke pasar sentral. Bagi mereka, keberadaan dua pasar yang berdekatan telah menciptakan persaingan yang tidak sehat.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di sisi lain, para pedagang pasar cekkeng kasuara menolak keras rencana relokasi tersebut. Mereka sudah berpuluh tahun membangun basis pelanggan, mengenal ritme ekonomi lokal, dan merasa bahwa keberadaan pasar itu telah menjadi bagian dari identitas warga setempat.

 

Pemerintah Kabupaten Bulukumba, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah mengeluarkan surat pemindahan resmi. Alasan yang dikemukakan antara lain adalah ketidaksesuaian pasar cekkeng kasuara dengan standar minimal pasar dari sisi luas dan fasilitas.

 

Namun keputusan itu bukan tanpa gejolak. Bagi pedagang cekkeng kasuara, pasar itu bukan sekadar tempat berdagang, tetapi ruang bertahan hidup. Pemindahan bukan hanya soal berpindah lokasi, tetapi soal risiko kehilangan pelanggan dan menurunnya penghasilan.

 

Nurmaeni, salah satu pedagang menyuarakan isi hati para pedagang cekkeng kasuara. Ia menolak relokasi dan menyebut bahwa pendapatan belum tentu sama, bahkan berpotensi menurun jika harus pindah ke pasar sentral.

 

Jeritan Nurmaeni mewakili kegelisahan banyak pedagang kecil. Mereka bukan menolak perubahan, tetapi takut pada ketidakpastian. Relokasi tanpa jaminan keberlangsungan ekonomi adalah ancaman, bukan solusi.

 

Sementara itu, suara pedagang pasar sentral juga valid. Mereka berjuang di lokasi yang telah dibangun dengan anggaran besar, tetapi minim pembeli. Bagi mereka, langkah memusatkan aktivitas pasar ke satu lokasi adalah strategi penyelamatan.

 

Lalu, suara siapa yang harus didengar pemerintah? Mana jeritan yang paling mendesak untuk direspons?

 

Pemerintah berada pada posisi dilematis. Menuruti tuntutan relokasi bisa mematikan sumber penghidupan warga cekkeng kasuara. Mengabaikan desakan pasar sentral bisa memperpanjang persoalan pemborosan fasilitas publik.

 

Solusi tidak bisa diambil dengan pendekatan sepihak. Diperlukan dialog terbuka dan kajian mendalam atas dampak sosial dan ekonomi dari relokasi tersebut.

 

Kepentingan warga tidak boleh dikorbankan atas nama penertiban. Pun demikian, keberadaan fasilitas publik seperti Pasar Sentral tidak boleh menjadi proyek sia-sia yang tidak produktif.

 

Pemerintah bisa mempertimbangkan skema insentif atau fasilitasi bagi pedagang yang bersedia pindah. Atau, menyediakan jalur transisi bertahap agar relokasi tidak menjadi bencana ekonomi bagi pedagang kecil.

 

Lebih jauh, pendekatan kemanusiaan dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan harus menjadi roh dari setiap kebijakan publik. Dalam kasus ini, kebijakan tidak bisa hanya berdasarkan surat dan aturan, tetapi juga rasa dan realitas.

 

Pasar bukan sekadar lokasi jual beli. Ia adalah rumah kedua bagi mereka yang setiap hari menggantungkan hidup di atas tumpukan sayur, lauk pauk, dan keranjang dagangan.

 

Pemerintah Bulukumba perlu membuktikan bahwa mereka tidak tuli terhadap jeritan rakyat. Mereka harus bijak menakar, mana yang lebih penting mempertahankan kesejahteraan pedagang kecil atau mengejar keteraturan tata kota dengan risiko menciptakan kemiskinan baru.

 

Yang pasti, jeritan keduanya harus didengar, pemerintah tidak boleh abai terhadap dua sisi realitas ini. Semoga keputusan yang diambil nanti berpihak pada keadilan dan keberlanjutan hidup rakyat kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *