Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara independen, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun pertarungan kekuasaan.
Belakangan, ruang publik diramaikan oleh berbagai pemberitaan mengenai dinamika hubungan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Munculnya sejumlah perkara yang melibatkan personel kedua institusi, polemik penanganan kasus-kasus besar, hingga berkembangnya berbagai opini mengenai adanya tarik-menarik kewenangan telah melahirkan istilah yang populer di tengah masyarakat, yakni “Perang Bintang”. Istilah tersebut bukan sekadar menggambarkan perbedaan pandangan antarlembaga, tetapi juga mencerminkan kekhawatiran publik terhadap kemungkinan adanya rivalitas di balik proses penegakan hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat menyaksikan berbagai peristiwa yang memunculkan spekulasi mengenai hubungan Kejaksaan Agung dan Polri. Mulai dari penanganan perkara korupsi bernilai besar, sorotan terhadap dugaan kriminalisasi maupun pelaporan terhadap pejabat penegak hukum, hingga perbedaan sikap dalam menangani sejumlah kasus strategis nasional. Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai dugaan tersebut, persepsi yang berkembang di ruang publik telah membentuk opini bahwa terdapat ketegangan antarlembaga yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.
Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan kewenangan antara Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum merupakan bagian dari sistem checks and balances yang diatur oleh undang-undang. Perbedaan pandangan dalam proses hukum bukanlah sesuatu yang luar biasa. Namun, ketika dinamika tersebut berkembang menjadi konsumsi publik yang dipersepsikan sebagai persaingan institusional, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat ikut tergerus.
Narasi “Perang Bintang” menjadi semakin kuat ketika berbagai kasus besar ditafsirkan sebagai arena pertarungan pengaruh antar elit penegak hukum. Padahal, tanpa bukti yang kuat, penafsiran tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan. Meski demikian, persepsi publik merupakan faktor yang tidak boleh diabaikan. Dalam penegakan hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah saling membangun narasi yang memperuncing polarisasi, melainkan komitmen seluruh lembaga negara untuk menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap perkara harus diproses berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan mekanisme peradilan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun persepsi publik.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan kewenangannya masing-masing. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga penegak hukum lainnya menjadi syarat utama agar supremasi hukum tetap terjaga. Tidak boleh muncul kesan bahwa penegakan hukum menjadi instrumen untuk memperkuat posisi kelompok tertentu ataupun melemahkan pihak lain.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan tontonan mengenai siapa yang paling berpengaruh di antara institusi penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, setara, dan bebas dari intervensi apa pun. Sebab, ketika kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya citra lembaga, melainkan juga wibawa negara hukum itu sendiri.
Oleh : Andi ikky Fernando
(Biro Advokasi, HAM dan Lingkungan hidup PC PMII Gowa)








