Ada kebiasaan buruk yang telah lama mengakar dalam penegakan hukum keuangan daerah di Indonesia: mempidanakan apa yang seharusnya diselesaikan secara administratif. Kepala daerah yang mengambil keputusan anggaran dalam situasi darurat, pejabat pengelola keuangan yang membuat kebijakan diskresi di tengah ketidakpastian regulasi semuanya kerap berakhir di meja penyidik, bukan di meja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Akibatnya, tidak sedikit pejabat daerah yang memilih tidak bertindak daripada bertindak dan berisiko dipidana. Daerah pun stagnan bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada yang berani menggunakannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 April 2026 hadir sebagai koreksi konstitusional atas praktik tersebut. MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”. Penegasan ini bukan sekadar permainan diksi ia adalah garis demarkasi konstitusional yang memisahkan ranah administratif dari ranah pidana dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun penegasan itu belum cukup. Masalah sesungguhnya bukan pada bunyi pasal, melainkan pada ketiadaan framework operasional yang tegas. Tiga rezim hukum UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Tipikor, dan UU Administrasi Pemerintahan selama ini berjalan tanpa garis pembatas yang jelas. Akibatnya, aparat penegak hukum memiliki keleluasaan yang terlalu besar untuk memilih rezim mana yang akan digunakan terhadap pejabat daerah yang sama atas perbuatan yang sama. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung ia menjadi ancaman yang menggantung.
Seharusnya, rezim hukum administrasi digunakan lebih dahulu: ketika pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan maka APIP wajib melakukan pengawasan. Apabila terdapat kerugian keuangan negara, pengembaliannya dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak hasil pengawasan diterbitkan. Jalur pidana baru relevan setelah mekanisme ini gagal, atau ketika terdapat unsur kesengajaan yang nyata dan tidak dapat disangkal.
MK sendiri menegaskan bahwa sanksi pidana korupsi sepatutnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme administratif harus lebih dahulu dioptimalkan. Sayangnya, tanpa kriteria objektif yang tertuang dalam norma yang lebih operasional, penegasan ini berisiko hanya menjadi retorika konstitusional yang indah di atas kertas namun tidak berdaya di lapangan.
Di sinilah titik kritis yang belum dijawab oleh Putusan MK 66/2026: ia menegaskan prinsip, tetapi tidak menyediakan kriteria. Kapan sebuah kebijakan diskresi fiskal kepala daerah misalnya refocusing anggaran di luar mekanisme perubahan APBD, atau penunjukan langsung dalam keadaan force majeure dapat dilindungi sebagai diskresi sah? Kapan ia berubah menjadi penyalahgunaan wewenang? Dan kapan penyalahgunaan wewenang itu beralih menjadi tindak pidana korupsi? Tiga pertanyaan ini membutuhkan jawaban normatif yang eksplisit, bukan diserahkan pada penilaian subyektif penyidik atau jaksa kasus per kasus.
Yang dibutuhkan sekarang adalah legislasi lanjutan atau setidaknya Peraturan Pemerintah yang menetapkan kriteria objektif safe harbour bagi diskresi fiskal kepala daerah. Tanpa itu, kepala daerah akan terus terjebak dalam dilema lama: berani mengambil keputusan dan risiko dipidana, atau tidak berani dan daerah tidak bergerak. Putusan MK 66/2026 adalah langkah awal yang benar dan patut diapresiasi. Tetapi satu langkah awal, tanpa langkah-langkah berikutnya, hanya akan menjadi monumen niat baik yang tidak pernah selesai dibangun.
Penulis:
Dr. Herman, S.H., M.Hum
(Pengajar Hukum Keuangan Daerah UNM)








