Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah merekonstruksi arsitektur sistem ekonomi global secara mendasar. Salah satu inovasi yang paling signifikan adalah kemunculan cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai aset kripto lainnya. Fenomena ini tidak hanya menghadirkan transformasi dalam mekanisme transaksi dan investasi, tetapi juga membuka ruang baru dalam diskursus hukum, kebijakan negara, dan otoritas keagamaan.
Di Indonesia, perkembangan ini ditempatkan dalam kerangka regulatif yang cukup tegas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan kebijakan Bank Indonesia menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 mengklasifikasikan cryptocurrency bukan sebagai mata uang, melainkan sebagai aset digital atau komoditas yang dapat diperdagangkan. Dengan demikian, negara mengambil posisi afirmatif terhadap inovasi, namun tetap membatasi fungsinya dalam sistem moneter nasional.
Di titik ini, muncul persoalan konseptual yang tidak sederhana: apakah cryptocurrency merupakan mata uang, komoditas, atau sekadar instrumen spekulatif? Pertanyaan ini melampaui aspek teknis ekonomi dan memasuki wilayah normatif, baik dalam hukum positif maupun dalam fiqh muamalah.
Secara global, Bitcoin yang diperkenalkan pada 2009 telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang digunakan secara luas, bahkan di beberapa yurisdiksi seperti El Salvador telah diakui sebagai alat pembayaran resmi. Di negara lain seperti Jepang dan Jerman, Bitcoin memperoleh pengakuan legal dalam batas tertentu sebagai aset transaksi. Namun demikian, lanskap global tetap terbelah dalam dua arus besar. Kelompok pertama memandang cryptocurrency sebagai uang digital (virtual money) karena kemampuannya berfungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Kelompok kedua menilainya sebagai komoditas digital, mengingat absennya nilai intrinsik dan dominannya mekanisme pasar dalam penentuan harga.
Dalam konteks Indonesia, posisi tersebut dipertegas melalui pemisahan fungsi: cryptocurrency bukan alat pembayaran, melainkan aset digital yang dapat diperdagangkan. Akan tetapi, pengakuan ini tidak serta-merta menghilangkan problem normatif yang melekat, terutama terkait volatilitas ekstrem, potensi spekulasi, serta risiko sistemik terhadap stabilitas ekonomi.
Secara teknis, Bitcoin merupakan sistem pembayaran berbasis peer-to-peer tanpa otoritas pusat. Ia bersifat sepenuhnya digital, memiliki suplai terbatas, dan nilainya ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pasar. Namun dalam perspektif ekonomi moneter, uang idealnya memenuhi empat fungsi utama; alat tukar, satuan nilai, penyimpan nilai, dan standar pembayaran masa depan. Sebaliknya, Bitcoin menghadapi problem serius pada aspek stabilitas nilai.
Dalam perspektif hukum Islam, prinsip dasar muamalah adalah kebolehan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Namun prinsip tersebut dibatasi oleh tiga pilar utama: keadilan, kejelasan, dan kemaslahatan. Al-Qur’an secara tegas melarang praktik konsumsi harta secara batil (QS. Al-Baqarah: 188), sementara transaksi ekonomi diwajibkan berbasis kerelaan (an taradhin) (HR. Ibnu Majah). Lebih jauh, Nabi Muhammad Saw., juga melarang transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) (HR. Muslim).
Dalam konteks ini, karakteristik cryptocurrency yang sarat volatilitas, ketidakpastian nilai, dan kecenderungan spekulatif, mendekati unsur gharar dan qimar (perjudian), terutama ketika diperdagangkan tanpa underlying yang jelas dan tanpa mekanisme perlindungan nilai yang memadai. Respons atas situasi ini tercermin dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VII yang menetapkan tiga poin penting: cryptocurrency sebagai mata uang dinyatakan haram; sebagai komoditas tidak sah jika tidak memenuhi syarat syar’i; namun dapat diperbolehkan apabila memenuhi kriteria sil’ah, memiliki underlying yang jelas, serta bebas dari unsur gharar, dharar, dan qimar.
Dalam tradisi pemikiran fikih, tidak terdapat bentuk baku mengenai uang. Imam al-Ghazali menegaskan bahwa uang pada hakikatnya adalah instrumen pengukur nilai, bukan tujuan akumulasi. Ibn Taymiyyah juga menempatkan fungsi uang sebagai sarana menjaga keadilan dalam transaksi ekonomi, bukan sebagai objek spekulasi. Pemikiran ini membuka ruang ijtihad bahwa bentuk uang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, selama tetap menjaga prinsip keadilan dan stabilitas.
Namun demikian, ulama lain seperti Syekh Ali bin Abdullah Banjari menekankan aspek kehati-hatian dalam transaksi, khususnya terkait kejelasan objek akad dan larangan terhadap praktik penipuan atau asimetri informasi yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks ekosistem kripto, isu ini menjadi sangat relevan mengingat tingginya ketergantungan pada informasi pasar dan dominasi spekulasi.
Di tingkat kebijakan, Indonesia mengambil posisi moderat dengan tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, namun tetap mengizinkannya sebagai komoditas perdagangan; meskipun demikian, kebijakan ini masih menyisakan sejumlah risiko seperti potensi gangguan terhadap kedaulatan moneter, kerentanan terhadap praktik pencucian uang, ketiadaan lembaga penjamin transaksi, serta tingginya volatilitas harga yang mendorong perilaku spekulatif. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya ruang abu-abu antara inovasi finansial dan upaya perlindungan sistem ekonomi nasional, di mana cryptocurrency secara multidimensional berada pada persimpangan tiga domain sekaligus: secara ekonomi belum stabil sebagai instrumen moneter, secara hukum negara hanya mengakuinya sebagai aset bukan mata uang, dan secara syariah masih mengandung problem normatif berupa gharar dan qimār.
Dengan demikian, respons yang tepat bukanlah penolakan absolut terhadap inovasi teknologi, melainkan pendekatan kehati-hatian berbasis prinsip. Islam tidak menolak perubahan, tetapi menuntut agar setiap inovasi tetap berada dalam koridor keadilan, kepastian, dan kemaslahatan publik. Dalam kerangka ini, cryptocurrency khususnya Bitcoin, tidak dapat dipahami melalui satu disiplin tunggal. Ia adalah fenomena interdisipliner yang mempertemukan teknologi, ekonomi, hukum, dan etika.
Secara konteks, Indonesia menggunakan pendekatan yang bersifat pragmatis dan moderat: membuka ruang inovasi, namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan integritas prinsip syariah. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI memberikan landasan normatif, sementara negara menyediakan kerangka legal yang mengikat.
Tantangan utama ke depan bukan terletak pada pilihan dikotomis antara menerima atau menolak, tetapi pada kemampuan membangun tata kelola yang memastikan bahwa inovasi finansial tetap berjalan dalam koridor keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat.
Penulis Oleh: Moh. Arief Sah
Mahasiswa Program Doktor PKUMI-PTIQ Jakarta








