Aseranews.com, Makassar – Penasihat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, Muarrif, resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar.
Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kandora Law Firm yang dipimpin oleh Hermawan Rahim, S.H., M.H., sebagai bentuk keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perkara ini, Muarrif dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada yang mencakup kegiatan pengadaan alat peraga kampanye (APK), kegiatan debat publik, serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Namun demikian, kuasa hukum menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi pembuktian di persidangan, terutama dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 3 UU Tipikor.
“Dalam persidangan telah dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah perangkat komunikasi, namun tidak ditemukan bukti yang mengaitkan klien kami dengan aliran dana, percakapan digital, maupun komunikasi telepon yang dapat diverifikasi secara objektif,” ujar Hermawan.
Menurutnya, unsur utama dalam Pasal 3, yaitu penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara, tidak dibuktikan secara spesifik dan personal terhadap diri Muarrif.
“Tidak terdapat bukti berupa keputusan formal maupun tindakan konkret yang menunjukkan adanya perintah atau pengendalian dari klien kami dalam proses pengadaan, yang secara hukum berada pada kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat teknis lainnya,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, yang secara hukum menunjukkan tidak terpenuhinya unsur melawan hukum dan niat jahat (mens rea), namun pada saat yang sama tetap menyatakan dakwaan subsidiair terbukti tanpa uraian kausalitas yang memadai.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai konstruksi perkara tidak mencerminkan secara utuh mekanisme kerja kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat kolektif kolegial.
“Dalam sistem KPU, sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU dan Undang-Undang Pilkada, setiap kebijakan dan keputusan merupakan hasil kolektif lembaga, bukan tindakan individual. Namun dalam perkara ini, pertanggungjawaban justru diarahkan secara personal tanpa menguraikan secara utuh proses pengambilan keputusan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.
“Dalam persidangan terdapat keterangan mengenai aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan tertentu, namun jika dibandingkan dengan tahapan resmi Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU, terdapat ketidaksesuaian waktu yang perlu diuji secara cermat dalam perspektif hukum,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya pihak-pihak lain dalam struktur kegiatan, termasuk unsur penyedia (vendor), yang dalam fakta persidangan disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan alur pembayaran, namun tidak seluruhnya tergambar secara komprehensif dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.
“Dalam praktik pengadaan, vendor memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan dan penentuan harga. Oleh karena itu, analisis terhadap keterlibatan para pihak seharusnya dilakukan secara utuh dan proporsional,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam melihat keterlibatan para pihak secara menyeluruh dalam suatu rangkaian peristiwa hukum.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan merupakan langkah hukum yang sah untuk menguji kembali seluruh pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.
“Upaya banding ini penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum pidana dilakukan secara hati-hati, berbasis pembuktian yang sah, serta tetap membedakan secara tegas antara ranah administratif dan ranah pidana,” tegas Hermawan.
Dalam perkara ini, Muarrif merupakan pihak yang mengajukan upaya hukum banding, sementara pihak lain dalam konstruksi perkara tidak seluruhnya menempuh langkah hukum yang sama.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dapat menilai kembali perkara ini secara objektif, komprehensif, dan berimbang.
“Pada akhirnya, kami percaya bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan apabila seluruh fakta persidangan dinilai secara utuh, proporsional, dan tidak parsial. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya.








