DPP KNPI Tegaskan Keabsahan Fadel Tauphan Ansar sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel periode 2025 – 2028

Ryano Pandjaitan Ketua DPP KNPI Saat sambutan di Pembukaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan.
banner 468x60

Aseranews.com, MAKASSAR – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menegaskan keabsahan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) XVI KNPI Sulawesi Selatan yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Kota Makassar.

 

Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara menyeluruh dinamika kepemudaan pascapelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8-9 Desember 2025.

 

“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” ujar Ryano, Minggu (28/12/2025).

 

DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison Ultima, Makassar. Sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses Rapimpurda dan Musda, seluruh instrumen kepanitiaan yang dibentuk DPD KNPI Sulawesi Selatan tidak lagi memiliki dasar organisasi untuk melanjutkan persidangan.

 

“Pengambilalihan itu membuat ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda,” ujar Ryano.

 

Pengambilalihan tersebut dilakukan DPP KNPI karena ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Salah satunya upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda 18 Oktober 2025, yang dinilai tidak sah secara organisasi.

 

 

Selain itu, Ryano juga menyoroti insiden kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. Adanya pengejaran, penganiayaan, dan pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.

 

“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka DPD KNPI Sulawesi Selatan terhadap keputusan organisasi,” katanya.

 

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPP KNPI setelah pengambilalihan forum, pihaknya berhak melanjutkan persidangan Rapimpurda dan Musda serta memindahkan lokasi sidang demi menjaga kondusivitas dan keamanan peserta.

 

Pemindahan lokasi persidangan dari Hotel Horison Ultima ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan stabilitas forum dan keselamatan seluruh peserta Musda.

 

Dalam pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara hadir sebagai penanggung jawab kegiatan sesuai hasil rapat utusan DPP KNPI yang dihadiri seluruh pengurus DPP KNPI serta Ketua Umum secara virtual.

 

Ryano menegaskan kehadiran Sekjen DPP KNPI merupakan keterwakilan resmi dan legal organisasi. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ludikson Siringoringo dan Syahwan Arey ditugaskan sebagai pimpinan sidang berdasarkan mandat langsung Ketua Umum DPP KNPI.

 

Persidangan lanjutan di Balai Prajurit Manunggal dipimpin oleh pimpinan sidang yang sama dan dilanjutkan dari agenda yang sempat tertunda. Panitia juga melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh OKP tingkat provinsi berdasarkan Keputusan Kongres KNPI XIV.

 

Selain itu, DPP KNPI turut mengundang DPD KNPI kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Selatan, serta kedua bakal calon ketua untuk menghadiri persidangan lanjutan tersebut.

 

Namun, hingga pelaksanaan Musda berlangsung, Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan dan salah satu bakal calon ketua tidak menghadiri forum persidangan.

 

Persidangan Musda kemudian diawali dengan verifikasi faktual terhadap organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tingkat provinsi untuk menetapkan kepesertaan Musda secara sah.

 

Dari hasil verifikasi tersebut, Musda XVI KNPI Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 88 OKP tingkat provinsi dan 24 DPD KNPI kabupaten/kota sebagai peserta resmi Musda.

 

Melalui proses persidangan yang berjalan sesuai mekanisme organisasi, Musda XVI KNPI Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Fadel Taufan Ansar sebagai Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan periode 2025–2028 secara aklamasi.

 

Karena itu, Ryano menegaskan dengan ditetapkannya hasil Musda tersebut, DPP KNPI menyatakan Musda XVI KNPI Sulawesi Selatan di Balai Prajurit Manunggal sebagai satu-satunya Musda yang diakui keabsahannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *