KH. Adam tercatat dalam sejarah sebagai Qadhi Bone ke-11 yang menjabat pada pertengahan abad ke-19, tepatnya antara tahun 1847 hingga 1865 M. Ia dikenal sebagai ulama besar yang tidak hanya mewarisi garis keturunan bangsawan ulama Bugis, tetapi juga memperkaya wawasannya melalui pendidikan mendalam di Mekkah. Latar belakang keluarganya yang kuat dalam tradisi keagamaan menjadikan posisinya sebagai Qadhi tidak hanya sebagai amanah politik, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral untuk menegakkan syariat Islam di Kerajaan Bone.
Sejarah mencatat bahwa KH. Adam adalah cucu dari Arab Harun, Qadhi Bone ke-8, melalui ibunya, Siti Khalijah. Dengan demikian, ia adalah figur yang menyatukan garis keturunan ulama dan bangsawan dalam satu pribadi. Sejak muda, ia menunjukkan bakat keilmuan yang menonjol, sehingga keluarganya mengutusnya menuntut ilmu di Mekkah. Di tanah suci, ia memperdalam tafsir, hadis, fikih, dan tasawuf selama kurang lebih delapan tahun. Pendidikan intensif ini membentuknya sebagai sosok yang matang dalam ilmu agama dan mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan masyarakat Bone.
Setelah kembali dari Mekkah, KH. Adam dipercaya memimpin jabatan Qadhi Bone. Masa jabatannya berlangsung selama 18 tahun, yakni dari 1847 hingga wafatnya pada tahun 1865. Dalam periode tersebut, ia mendampingi tiga penguasa Bone: Sultan Ahmad Shaleh Mahyuddin (1845–1857), Sultanah We Tenriawaru (1857–1865), dan Singkeru Rukka yang mulai berkuasa pada tahun 1865. Perannya bukan hanya sebagai penasihat agama, tetapi juga sebagai pemimpin moral yang menjembatani hubungan antara syariat Islam dengan adat istiadat Bugis.
Kedudukan Qadhi di Bone memiliki otoritas yang besar, terutama dalam mengatur hukum syara’, peradilan, dan kehidupan keagamaan. Dalam konteks itu, KH. Adam melakukan sejumlah pembaruan. Ia dikenal sebagai ulama yang memperkenalkan penggunaan gelar “Kiai” bagi para alim ulama Bone, sebuah inovasi yang mempertegas identitas keilmuan dan kedudukan sosial ulama di tengah masyarakat. Langkah ini memperkuat struktur kelembagaan keagamaan di Bone yang hingga kini masih terasa jejaknya.
Salah satu kontribusi penting KH. Adam adalah renovasi Masjid Al-Mujahidin di Watampone. Masjid ini merupakan pusat keagamaan dan pendidikan Islam, dan di bawah kepemimpinannya, masjid tersebut diperluas serta ditata lebih representatif. Ia juga mendirikan gedung kantor syara’ yang berfungsi sebagai pusat administrasi keagamaan dan peradilan Islam. Bangunan tersebut hingga kini masih berdiri, menjadi saksi bisu komitmen KH. Adam dalam membangun fondasi kelembagaan Islam di Bone.
Selain karya fisik, KH. Adam juga dikenal sebagai penjaga tradisi manuskrip. Salah satu peninggalan berharga darinya adalah manuskrip Al-Qur’an tulisan tangan karya al-Fakir Haji Abdussalam al-Jawi Bugisi, yang ditulis pada 1263 H. Manuskrip tersebut kemungkinan dibawa langsung oleh KH. Adam dari Mekkah, dan menjadi bukti betapa ia menaruh perhatian besar pada pengajaran Al-Qur’an. Tradisi keilmuan berbasis manuskrip ini kemudian diteruskan oleh generasi ulama Bone berikutnya.
KH. Adam tidak hanya dikenal sebagai pemimpin keagamaan, tetapi juga sebagai figur keluarga yang menanamkan nilai-nilai keilmuan kepada keturunannya. Ia menikah dengan Besse Sallaleila dari kalangan bangsawan, dan dari pernikahan itu lahir KH. Muhammad Yusuf. Putranya inilah yang kelak meneruskan estafet keulamaan sebagai Qadhi Bone ke-13 (1879–1905). Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan tradisi keilmuan dalam keluarga KH. Adam, yang menjadikan jabatan Qadhi Bone tidak sekadar posisi formal, tetapi juga bagian dari warisan intelektual yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Pengaruh KH. Adam meluas hingga ke luar lingkaran keluarganya. Banyak murid dan kerabatnya yang kemudian diangkat menjadi imam di berbagai distrik di Bone. Dengan demikian, ia berperan besar dalam mencetak kader ulama dan pemimpin agama yang menjaga kesinambungan tradisi Islam di masyarakat Bugis. Peran ini menjadikannya sebagai salah satu ulama sentral yang meletakkan dasar pendidikan agama di Bone.
Konteks sejarah Bone pada masa kepemimpinannya juga tidak lepas dari dinamika politik dan kolonialisme. Meskipun dominasi kolonial Belanda mulai terasa di berbagai wilayah Nusantara, di Bone syariat Islam tetap mendapat tempat terhormat melalui peran para Qadhi. Dalam situasi demikian, KH. Adam mampu menjaga keseimbangan antara adat Bugis yang kuat dengan nilai-nilai syariat yang universal. Keberadaannya menjadikan syariat Islam tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat yang tengah menghadapi perubahan besar.
Di samping itu, KH. Adam juga dikenal sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Ia tidak hanya terbatas pada tugas formal sebagai Qadhi, tetapi juga turun langsung membimbing jamaah, memberikan pengajian, dan menguatkan akhlak umat. Sikapnya yang rendah hati dan dekat dengan masyarakat membuatnya dihormati bukan hanya sebagai pejabat kerajaan, tetapi juga sebagai ulama yang benar-benar hadir di tengah umat.
Warisan keilmuan KH. Adam tercermin dalam sistem pendidikan Islam di Bone yang terus berlanjut. Tradisi pengajian di masjid, pendidikan berbasis manuskrip, serta kedudukan ulama dalam struktur sosial-politik Bugis adalah bagian dari pengaruh yang ia tinggalkan. Kontribusinya menegaskan bahwa ulama tidak hanya berperan sebagai guru agama, tetapi juga sebagai arsitek kebudayaan yang menjaga harmoni antara adat dan agama.
Ketokohan KH. Adam juga menunjukkan pentingnya pendidikan di Mekkah bagi ulama Bugis. Selama abad ke-18 hingga 19, banyak ulama Bugis yang menimba ilmu di tanah suci, lalu kembali dengan membawa gagasan pembaruan. KH. Adam termasuk di antara mereka, dan peranannya memperlihatkan bagaimana jaringan ulama Nusantara-Mekkah berkontribusi terhadap perkembangan Islam di daerah.
KH. Adam wafat pada tahun 1865 dan dimakamkan di kompleks Masjid Al-Mujahidin, tempat ia banyak berkarya. Makamnya menjadi simbol penghormatan atas jasa-jasanya dalam membangun tradisi keilmuan dan kelembagaan Islam di Bone. Hingga kini, masyarakat Bone masih mengenangnya sebagai salah satu ulama besar yang berperan penting dalam sejarah keagamaan kerajaan.
Jejak KH. Adam sebagai Qadhi Bone ke-11 memberikan gambaran bahwa ulama Bugis tidak hanya hadir sebagai pengajar agama, tetapi juga sebagai pembaharu sosial, arsitek kelembagaan, dan penjaga tradisi keilmuan. Warisan fisik berupa masjid dan kantor syara’, warisan intelektual berupa manuskrip dan pendidikan, serta warisan keturunan melalui estafet Qadhi berikutnya, semuanya menunjukkan betapa peran KH. Adam sangat strategis dalam sejarah Bone. Dengan demikian, ia patut dikenang sebagai salah satu ulama besar yang meletakkan dasar keislaman di tanah Bugis.
Oleh:Zaenuddin Endy
Koordinator PKPNU Sulawesi Selatan








