Mutu Pelayanan RSUD Sinjai Dikeluhkan, PMII Sinjai Minta Copot Direktur Dan Status BLUD

Sahrul Gunawan (Ketua PC PMII Sinjai)
banner 468x60

Aseranews – Dalam sejarah pemerintahan Kabaputen Sinjai pernah dinobatkan menjadi pelopor Pendidikan dan Kesehatan menjadikan sebagai daerah percontohan di Sulawesi Selatan bahkan nasional. Senin, 16/12/2024

 

Namun masyarakat publik dikejutkan dengan banyaknya keluhan masyarkat akhir-akhir ini terkait Mutu pelayanan dan fasilitas yang ada di RSUD sinjai, dimana juga masyarkat pernah mengeluhkan akibat listrik padam selama beberapa jam yang membuat RSUD menjadi Gelap dan pasien mengeluhkan kepanasan.

 

Sahrul Gunawan selaku Ketua Cabang PMII Sinjai mengatakan bahwa RSUD Sinjai juga pernah menyampaikan kepada masyarakat publik terkait pencapaian dalam mempertahankan status akredetasi Paripurna. Dimana Akreditasi paripurna adalah predikat tertinggi yang diberikan kepada lembaga kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, setelah dinilai oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi.

 

Akreditasi ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien. Untuk mendapatkan predikat akreditasi paripurna, seluruh bab yang dinilai harus mendapatkan nilai minimal 80%. Akreditasi paripurna setara dengan predikat bintang 5.

 

Akreditasi paripurna memiliki banyak manfaat diantaranya : Meningkatkan mutu pelayanan, Memudahkan kerja sama dengan asuransi, Mendorong kesuksesan jangka panjang, Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien.

 

Selain Akreditasi RSUD Sinjai juga sudah menyandang BLUD berdasrkan Perbub no. 11 tahun 2018. BLUD RSUD memiliki beberapa keuntungan, diantaranya : Memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran, SDM, dan layanan sesuai dengan kebutuhan lokal Memiliki fleksibilitas dalam manajemen keuangan Dapat lebih mudah menyesuaikan kebijakan keuangan dan operasional Pendapatan BLUD RSUD berasal dari: Imbalan atas jasa layanan, Hibah Hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD.

 

Untuk menerapkan BLUD, RSUD harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, Pola tata kelola, Rencana strategis, Standar pelayanan minimal, Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

 

Maka kami PC PMII Sinjai sangat menyayangkan terkait keluhan Mutu Layanan RSUD Sinjai, olehnya kami mendesak kepada PJ. Bupati Dan DPRD untuk mencopot jabatan Direktur RSUD dan membatalkan Status BLUD RSUD Sinjai.

 

 

 

Kontributor : Rahmatullah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *