Aseranews – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Polrestabes Jalan Ahmad Yani, Pattunuang Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Aksi yang disuarakan oleh Kader PMII Makassar menyoroti terkait maraknya Kriminalisasi Aktivis serta Tindakan Refresifitas Aparat Kepolisian kepada Massa Aksi pada Penanganan dan Pembubaran Aksi Demontrasi di Kota Daeng.
Selain berorasi menyampaikan tuntutan, terlihat Spanduk Putih dengan Tulisan Hitam di bentangkan oleh massa aksi yang bertuliskan “Menolak Kriminalisasi dan Refresifitas Aparat”.
PC PMII Kota Makassar mengecam atas tindakan kesewenang-wenangan serta Represifitas yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian Polrestabes Kota Makassar kepada Mahasiswa yang berunjuk rasa di Kota Makassar.
Ma’ruf Pangewa selaku Ketua mengatakan bahwa menilai Tindakan Represif tidak mencerminkan Karakter Institusi sebagai bangsa yang beradab dan Tindakan aparat Kepolisian telah menyalahi prosedur dalam Pengamanan Demonstrasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
“Kami menyesali adanya tindakan represif secara berlebihan yang dilakukan terhadap massa aksi setiap momen Demonstrasi. Seharusnya dalam melaksanakan Tugas, Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku tidak boleh menggunakan kekerasan”.
Ridwan selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa Aksi PMII Hari ini ialah Aksi Damai dalam rangka mengingatkan Aparat Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar untuk tidak sewenang-wenang melakukan Pembubaran dan Tindakan Refresifitas kepada para Demonstran.
“Aparat Kepolisian seharusnya menunjukkan Citranya sebagai Institusi yang komitmen dalam Melindungi Hak kebebasan berekspresi, bukan malah sebaliknya. Kalau kejadian seperti ini terjadi secara terus-menerus, itu artinya Kapolrestabes gagal menjadi Pimpinan di Polrestabes Makassar” pungkasnya.
Sampai jam 17.15 Aksi Demonstrasi tersebut berjalan lancar sebelum oknum aparat mencoba memprovokasi dan mencoba melakukan Pembubaran Paksa terhadap massa Aksi. Menghampiri Jam 18.00 Wita, Kapolrestabes Makassar tak menemui massa Aksi yang beri’tikad baik untuk berdiskusi dan memberi hasil Konsolidasi sebagai bahan Evaluasi kepada Jajaran Polrestabes Makassar.
Akhirnya, Jenderal Lapangan mengarahkan kepada Massa Aksi untuk meninggalkan Polrestabes Makassar sebagai tanda bahwa Aksi Unjuk rasa hari ini telah selesai dan PMII Kota Makassar akan Kembali melakukan Aksi Demontrasi dengan massa yang lebih besar.
Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia pada hari ini:
1. Mendesak Polrestabes Makassar untuk adanya Evaluasi lebih dalam terkait dengan Penerapan Pengamanan terhadap Massa Aksi.
2. Mendesak Polrestabes Makassar untuk memberikan Sanksi kepada Oknum Aparat yang terlibat dalam Pengamanan dan Penggunaan Kekuatan berlebihan.
3. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk Mengevaluasi Kinerja Polrestabes Makassar
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisian untuk menghentikan segala bentuk Kriminalisasi yang ditujukan kepada Pembela HAM, Aktivis dan Masyarakat Sipil yang menyuarakan pendapatnya demi kepentingan umum.
5. Tegakkan Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HMP