Aseranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengumumkan Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Adapun Berdasarkan Pengumuman KPU Sinjai nomor : 0432/PP 04.2-PU/7307/2024 tentang Hasil Penelitian Admnistrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sinjai Tahun 2024.
KPU Sinjai akan mengundang calon anggota PPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk hadir dan mengikuti
seleksi tertulis calon anggota PPK pada, Senin 6 mei 2024 di SMK Negeri 1 Sinjai.
Dengan membawa : 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2. Kartu Pendaftaran, 3. Alat Tulis dan membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota PPK sejak 4 – 10 Mei 2024 melalui sekretariat KPU Kabupaten Sinjai Jalan Bhayangkara Nomor 11 dengan kontak person 085280552226, berikut Lampiran pengumumannya.
HMP
















