aseranews – 12/02/2024
Sinjai – Pada Pemilihan Umum (pemilu) serentak tahun 2024 tinggal satu hari lagi, Tahukah kamu apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) ?
Sesuai daftar pemilih, jika Anda Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa:
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Form model C pemberitahuan KPU
Jika Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa:
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Model A-surat pindah memilih
Jika Daftar Pemilih Khusus (DPK) membawa:
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
Adapun jadwal Pemilih sebagai berikut :
1. Pemilih DPT Mulai : 07:00 – 13:00
2. Pemilih DPTb Mulai : 11:00 – 13: 00
3. Pemilih DPK Mulai : 12: 00 – 13: 00
Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Ayo Datangki Ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 Gunakan Hak Pilih Anda dan Jangan Golput !
HMP