Panwascam Lantik PTPS 137 orang Se-Kecamatan Sinjai Selatan

banner 468x60

aseranews – 22/01/2024

Sinjai – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berjumlah 137 orang di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

Pelantikan yang berjalan baik yang dihadiri oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sinjai, Ketua Panwas sinjai Selatan dan jajarannya, Camat Sinjai Selatan, Kapolsek Sinjai Selatan dan Danramil Sinjai Selatan.

A.Henni Ardianti selaku Ketua Panwascam mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

“Proses pelantikan PTPS di Kecamatan dilakukan setelah melalui tahapan perekrutan dan pengumuman administrasi, untuk di Sinjai Selatan 137 TPS dan tentunya setiap TPS akan ditempatkan sebanyak 1 orang,” ucapnya.

Ia menekankan integritas dan profesionalitas PTPS yang telah mengambil sumpah dan janji dalam menjalankan tugas harus di jalankan dengan baik bagi pengawasan TPS.

Kemudian ia juga ingatkan PTPS untuk selalu menjaga kesehatan agar dapat memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pelantikan PTPS dilanjutkan dengan pembekalan dan orientasi tugas PTPS oleh Nurhikmah,S.S dan Komisioner Panwascam Sinjai Selatan.

 

Kontributor : Fadli Abidin S        Editor : HMP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *