Mochammad Afifuddin Resmi Ditunjuk Menjadi Ketua KPU

banner 468x60

Aseranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menunjuk Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebagai Ketua KPU definitif. Penunjukan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh pimpinan KPU.

 

Hal tersebut juga disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz, sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu 28 Juli 2024.

 

Beliau mengatakan “Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif,” ucap August mellaz di detik.com.

 

Beliau melanjutkan bahwa Dengan demikian posisi definitif dari ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,

 

Terakhir beliau juga menyampaikan Dengan keputusan itu, Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya. Tegas ucap mellaz.

 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Komisioner KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

 

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu (10/7).

 

 

Sumber : Detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *