KPU Sinjai Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

banner 468x60

Aseranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai KPU membuka pendaftaran untuk badan adhoc Pilkada 2024. Tahap pertama yang dibuka ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

Pendaftaran PPK dimulai 23 – 29 April dilaksanakan secara online melalui siakba.kpu.go.id dan pengumpulan Dokumen fisiknya ke Jalan Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara Kantor KPU Sinjai. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi  085280552226 (Yen Harianto).

 

“Adapun Berdasarkan Pengumuman KPU Sinjai nomor : 0395/PP 04.2-PU/7307/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Berikut Persyaratannya.

HMP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *