Aseranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan tahapan-tahapan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sinjai 2024. Diantaranya dengan perekrutan kembali anggota Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Supratman selaku Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan bahwa Rencananya begitu, karena masa kerja anggota Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 telah berakhir 4 April 2024 lalu.
“KPU melakukan seleksi kembali anggota Badan Adhoc secara terbuka dan tidak menggunakan kembali tenaga Badan Adhoc di Pemilu 2024 dengan cara evaluasi,”Ucapnya.
Ini kita sementara melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan KPU RI dalam rangka membahas kelanjutan dan teknis seleksi terbuka PPK dan PPS untuk Pilkada, Insya Allah, pastinya nanti kita akan sampaikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 yang menjelaskan serta jadwal rekrutmen Badan Adhoc seperti PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Berikut ini tahapan lengkap mengenai rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU 476 Tahun 2024:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 23 April 2024 sampai 27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 23 April 2024 sampai 29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 30 April 2024 sampai 02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 24 April 2024 sampai 03 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 04 Mei 2024 sampai 05 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 06 Mei 2024 sampai 08 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 09 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024.
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 04 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024.
9. Wawancara Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 11 Mei 2024 sampai 13 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 14 Mei 2024 sampai 15 Mei 2024.
11. Penetapan Calon Anggota PPK, waktu Pelaksanaan 15 Mei 2024 sampai 15 Mei 2024.
Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen Badan Adhoc (PPS)
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS , waktu Pelaksanaan 2 Mei 2024 sampai 6 Mei 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 2 Mei 2024 sampai 8 Mei 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 9 Mei 2024 sampai 11 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 3 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 13 Mei 2024 sampai 14 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 15 Mei 2024 sampai 18 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 19 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 13 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
9. Wawancara Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 21 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024.
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 24 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024.
11. Penetapan Calon Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 25 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024.
12. Pelantikan Anggota PPS, waktu Pelaksanaan 26 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024.
HMP