Aseranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mensosialisasikan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Provinsi seluruh kabupaten/kota.
Hasbullah selaku Ketua KPU Sulsel menuturkan pendaftaran tersebut dibuka pada tanggal 5 Mei mendatang baik bagi calon Gubernur Sulsel yang maju jalur non partai atau independen.
“Mulai tanggal 5 Mei bulan depan hingga 19 Agustus 2024, calon perseorangan silakan siapkan diri, KPU sediakan formatnya nanti,”ucapnya kepada awak media,Senin 15 April 2024, dikutip dari Herald selatan.
Adapun bagi yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan Pilgub Sulsel 2024, bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.
“Selain setengah juta KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel,” bebernya.
Ia menyebut persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” katanya.
Ia menambahkan syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6-12 juta maka paling sedikit didukung 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.
“Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih akan mengikuti rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,”tambahnya.
HMP