LKP3A Desak Polres Bulukumba Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerkosaan Kader Fatayat NU Sulsel

Dian Sari (Ketua LP3A Fatayat NU Sulawesi Selatan)
banner 468x60

Aseranews.com, Makassar — Kader Fatayat Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan, Siti Khadijah Budiawan (26), diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan di kawasan wisata Pantai Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu malam, 5 April 2026. Terduga pelaku adalah seorang mantan calon anggota legislatif dan pengurus aktif salah satu partai politik besar di Kabupaten Bulukumba, Selasa 7/4/2026.

 

Siti Khadijah Budiawan dikenal sebagai aktivis perempuan yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai kader Fatayat Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bulukumba. Saat ini ia tengah merintis usaha sambil terus berkontribusi dalam berbagai kegiatan organisasi dan kemasyarakatan di daerahnya. Ia menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba, setelah mengalami sejumlah luka fisik akibat perlawanan yang ia lakukan untuk melindungi diri.

 

Meski dalam kondisi terluka, Siti Khadijah tidak menyerah dan tidak memilih diam. Di tengah rasa takut dan tekanan yang dialaminya, ia memilih untuk berjuang melawan, meminta pertolongan, dan membawa kasusnya ke hadapan hukum. Ia telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Kepolisian Resor Bulukumba.

 

“Saya sudah melaporkan ke polisi. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ujar Siti Khadijah dari ruang perawatan RSUD Andi Sultan Daeng Radja.

 

Keberanian Siti Khadijah untuk bersuara dan menuntut keadilan adalah langkah yang tidak mudah. Banyak korban kekerasan seksual memilih diam karena tekanan sosial dan kekhawatiran tidak akan dipercaya. Namun Siti Khadijah membuktikan bahwa kebenaran harus disuarakan, apa pun risikonya.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Iya, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

 

Pimpinan Wilayah Fatayat NU Sulawesi Selatan melalui LKP3A (Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan anak) Fatayat NU Sulawesi menyesalkan kasus kekerasan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi dan menyatakan simpati mendalam terhadap korban.

 

LKP3A Fatayat NU berkomitmen untuk mendampingi serta mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Undang-undang tersebut menjamin hak korban atas perlindungan identitas, pendampingan hukum, dan pemulihan psikososial dan Fatayat NU akan memastikan seluruh hak tersebut dipenuhi.

 

Mengingat latar belakang terduga pelaku sebagai mantan caleg dan kader aktif partai politik, Fatayat NU mendesak kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Serta mendesak seluruh pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak berulang.

 

Ketua LKP3A Fatayat NU Sulawesi Selatan, Dian Sari mengungkapkan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual banyak terjadi di masyarakat, namun tidak semua korban berani untuk bicara dan melapor.

 

“Relasi kuasa tidak boleh menjadi penghalang tegaknya keadilan bagi korban, siapapun pelaku dan korbannya” Ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *