Aseranews.com, JENEPONTO – Pasangan suami istri di Kecamatan Kelara akhirnya bisa bernafas lega setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Jeneponto di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelara, Jumat (22/8/2025).
Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan upaya KUA Kecamatan Kelara dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui Kegiatan tersebut, pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi kini berkesempatan memperoleh legalitas perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Proses sidang dipimpin langsung oleh hakim Pengadilan Agama Jeneponto dengan didampingi panitera dan aparat KUA. Suasana berjalan tertib, terdapat sembilan pasangan yang hadir pada sidang isbat ini. Para pasangan secara bergiliran diperiksa dokumen serta dimintai keterangan seputar riwayat pernikahan mereka.
“Melalui isbat nikah ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan dokumen resmi pernikahan yang nantinya menjadi dasar untuk memperoleh administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak,” ujar H. Syamsuddin. K selaku Kepala KUA Kecamatan Kelara.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat karena menghemat waktu, dan tenaga. Mereka tidak perlu lagi jauh datang ke Kantor Pengadilan, sebab sidang langsung dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelara.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di KUA Kecamatan Kelara menjadi bukti nyata, sinergi antara Pengadilan Agama Jeneponto dan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.