PMII Pinrang Soroti Kenaikan PBB P2 44,26%: Menaikkan Pajak Itu Cara Instan, Tapi Langsung Menguras Kantong Rakyat

banner 468x60

Aseranews.com, PINRANG – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 44,26% di Kabupaten Pinrang menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan warga, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

 

Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pinrang turut menyoroti kebijakan tersebut. Al Fikri, salah satu pengurus PMII Cabang Pinrang, menilai keputusan menaikkan PBB secara drastis ini bukanlah langkah bijak.

 

“Menaikkan pajak adalah cara instan untuk menambah penghasilan daerah, tapi harus diingat, itu langsung diambil dari kantong rakyat. Apakah tidak ada cara-cara kreatif lainnya yang lebih berpihak kepada masyarakat?” tegas Al Fikri, Senin (19/8/2025).

 

Menurutnya, kebijakan seperti ini mencerminkan minimnya inovasi pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan tanpa harus membebani masyarakat. “Di banyak daerah lain, pemerintah masih cukup waras dengan tidak menaikkan pajak secara berlebihan. Bahkan mereka mencari terobosan agar pendapatan meningkat tanpa menekan rakyat,” tambahnya.

 

Ia juga menyinggung sindiran tajam terkait angka kenaikan tersebut. “Kalau sudah 44 persen, kenapa tidak sekalian 45 persen? Mumpung ini masih momentum kemerdekaan, biar semangat perjuangan rakyat makin terasa. Bedanya dulu melawan penjajah, sekarang melawan tagihan,” ucapnya dengan nada kritis.

 

PMII Cabang Pinrang mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih inovatif. “Keadilan sosial harus menjadi pegangan. Jangan sampai rakyat justru terbebani demi menutupi kelemahan sistem pengelolaan pendapatan,” tutup Al Fikri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *