KPU Sinjai Ajak Pemilih Datang Ke TPS, Berikut Tata Cara Mencoblos Di Pilkada 2024

banner 468x60

Aseranews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tidak Tak lama lagi akan digelar 27 November mendatang.

 

KPU Kabupaten Sinjai gencar melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun sosialisasi secara langsung.

 

Berikut ini tata cara cara mencoblos di TPS pada Pilkada 2024 :

 

1. Pastikan nama kamu terdapat dalam DPT di Pilkada 2024.Kalian bisa melakukan cek melalui website kpu yakni : cekdptonline.kpu.go.id.

 

2.Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT.

 

3.Jangan lupa, isi daftar hadi di lokasi TPS.

 

4.Tunjukkan KTP dan dan surat formulir Model C Pemberitahuan ke petugas KPPS.

 

5.Tunggu hingga nama pemilih dipanggil.

 

6.Ambil surat suara lalu ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

 

7.Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan.Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau nama pasangan calon.

 

8.Usai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

 

9.Masukkan surat suara ke kotak surat suara yang tersedia.

 

10.Jangan lupa mencelupkan jari anda saat keluar dari TPS.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *