KPU Maros Ungkap Metode dan Larangan Kampanye

banner 468x60

Maros, 25 September 2024 — Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dimulai. Sesuai dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan yang tertib dan sesuai ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros telah menetapkan berbagai metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nurul Amrah, Anggota KPU Maros, mengingatkan semua pasangan calon untuk mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. “Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nurul yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Maros.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan larangan bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk menempelkan bahan kampanye dan alat peraga di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik. Khusus bahan kampanye ditambahkan larangan menempelkan di taman dan pepohonan

KPU Maros berharap dengan adanya pengaturan yang ketat ini, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai.

“Dengan semangat demokrasi yang tinggi, KPU mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan yang akan datang,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *