Bawaslu Maros Awasi Penetapan 278.930 Pemilih Terdaftar di DPT Pilkada 2024

banner 468x60

Aseranews – Bawaslu Kabupaten Maros melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Maros untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2024.

 

Rapat pleno yang dihadiri perwakilan Peserta Pemilihan, jajaran PPK dan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Maros, serta berbagai pihak terkait ini, diselenggarakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros di Hotel Grand Town Maros, Jumat (20/9/2024).

 

Anggota Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat termasuk berkordinasi dengan KPU dan pihak terkait dalam memastikan transparansi dan keakuratan Daftar Pemilih yang akan ditetapkan.

 

“Pengawasan yang ketat dilakukan untuk menjamin keakuratan data pemilih untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat, terdaftar dengan benar sebagai pemilih dalam pemilihan mendatang,” ujarnya.

 

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno nomor 153/PL.02.1-BA/7309/2024, KPU Maros menetapkan jumlah DPT sebanyak 278.930 pemilih. Rincian pemilih menunjukkan bahwa terdapat 134.196 pemilih laki-laki dan 144.734 pemilih perempuan, yang akan menggunakan hak suara mereka di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Maros.

 

Proses rekapitulasi dan penetapan DPT dimulai dengan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari masing-masing kecamatan.

 

“Proses penetapan DPT ini diawali dengan menyelaraskan data pemilih tingkat kecamatan termasuk melakukan koreksi terhadap ketidaksesuaian data pemilih berdasarkan hasil pengawasan panwaslu kecamatan dan masukan dari masyarakat yang diterima Bawaslu untuk dipertimbangkan dan ditindak lanjuti sebelum penetapan dilakukan,” terang Mahmuddin.

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada publik pada 22 hingga 27 November 2024. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan.

 

Kontributor : Rahmatullah 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *