Aseranews – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di jalan samratulangi aula wisma Sanjaya Kabupaten Sinjai. Rabu, 3/7/2024
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha UMKM yang ada di Sinjai yang berjumlah 60 peserta dengan turut menghadirkan PJ Bupati Sinjai, Asisten 1 Andi Irwan Syahrani, Kepala BPOM Makassar, Dra Hariani, Kepala Dinas Kopnaker Sinjai Ramlan Hamid, Perwakilan DPTSP Sulawesi Selatan.
Lukman Dahlan selaku Kepala DPMPTSP Sinjai dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan aparatur terkait tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
T.R Fahsul Falah selaku Pj Bupati Sinjai membuka secara resmi dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena dengan adanya sosialisasi para pelaku usaha bertambah pemahamannya tentang perizinan berusaha yang berbasis risiko. Sehingga mereka mampu meningkatkan inovasi-inovasinya.
“Dengan adanya pemahaman yang baik tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan proses perizinan usaha di Kabupaten Sinjai akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ucapnya.
Kontributor. : Rahmatullah. Editor : HMP