KPU Sinjai Umumkan Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Kantor KPU Kabupaten Sinjai
banner 468x60

Aseranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai dengan Mengumumkan Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kamis, 13/6/2024

 

Berdasarkan Pengumuman KPU Sinjai Nomor : 0710/PP.04.2-Pu/7307/2024 Tentang Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2024.

 

Adapun Syarat Pendaftaran Pantarlih Terdapat sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut :

 

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

 

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Mampu secara jasmani dan rohani.

 

3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

 

4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

 

5. Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan

 

Selain itu, calon Pantarlih juga perlu menyiapkan beberapa dokumen.

 

Adapun dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih diantaranya :

 

•Surat pendaftaran

•Daftar riwayat hidup

•Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

•Pas Photo

•Surat Keterangan

•Surat Pernyataan

 

Selain itu Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota

 

Jadwal Pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

 

Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih / PPDP di mulai pada tanggal 13 Juni 2024 dan Sampai pada tanggal 17 Juni 2024.

 

Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih / PPDP di mulai pada tanggal 13 Juni 2024 dan sampai pada tanggal 19 Juni 2024.

 

Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/ PPDP di mulai pada tanggal 14 Juni 2024 dan sampai pada tanggal 20 Juni 2024.

 

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/ PPDP di mulai pada tanggal 21 Juni 2024 Sampai 23 Juni 2024.

 

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih / PPDB di mulai pada tanggal 23 Juni 2024 sampai pada tanggal 23 Juni 2024 Pula.

 

Pelantikan Pantarlih / PPDP di mulai pada tanggal 24 Juni 2024 sampai pada tanggal 24 Juni 2024.

 

Adapun masa kerja Pantarlih / PPDP 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 yang berlangsung selama satu bulan.

 

 

 

 

Kontributor. : Rahmatullah       Editor. : HMP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *