Aseranews – Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Pulau Persatuan Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai keterwakilan dari Perempuan hingga saat ini belum dilantik.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
H Ibrahim selaku Kepala Desa Pulau Persatuan mengatakan bahwa sementara akan di proses PAW, sesuai arahan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai.
“Belum ada ini kulihat jadwal dari pmd, karena masuk dulu kebupati untuk pelantikan, karena SK bupati”,ucapnya.
Dan kita tunggu pengunduran dirinya karena haruspi ada pengunduran diri baru bisa di usulkan oleh anggota BPD untuk dilantik.
“Sesuai arahan pmd harus 6 bulan berturut-turut baru bisa diusulkan ini baru berjalan 5 bulan lebih jadi harus tunggu pengunduran diri, kalau tdk ada sampai 6 bulan harus di usulkan untuk di paw”,Terangnya.
Yuhadi Samad Selaku Kepala Dinas PMD Sinjai mengatakan bahwa jadwal Pelantikan direncanakan awal Mei terpusat di kabupaten.
HMP