Ingat, Pemilih Datang Ke TPS harus bawa ini

banner 468x60

aseranews – 12/02/2024

 

Sinjai – Pada Pemilihan Umum (pemilu) serentak tahun 2024 tinggal satu hari lagi, Tahukah kamu apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) ?

 

Sesuai daftar pemilih, jika Anda Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa:

 

1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)

2. Form model C pemberitahuan KPU

 

Jika Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) membawa:

 

1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)

2. Model A-surat pindah memilih

 

Jika Daftar Pemilih Khusus (DPK) membawa:

 

1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)

 

 

Adapun jadwal Pemilih sebagai berikut :

 

1. Pemilih DPT Mulai : 07:00 – 13:00

2. Pemilih DPTb Mulai : 11:00 – 13: 00

3. Pemilih DPK Mulai : 12: 00 – 13: 00

 

Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Ayo Datangki Ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 Gunakan Hak Pilih Anda dan Jangan Golput !

 

HMP

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *