PPK Sinjai Selatan serahkan Logistik Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU

banner 468x60

aseranews – 06/02/2024

Sinjai – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Selatan melaksanakan Penyerahan Formulir model C.Pemberitahuan-KPU kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pemberitahuan bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan waktu kedatangan berikut hal-hal penting lainnya yang mesti diperhatikan selama di TPS.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK Muhammad Arsyad, Anggota PPK Hutomo Mandala Putra, Ketua Panwascam A.Henny Ardianti, Anggota Panwascam Awaluddin, Kanit Intelkam Polsek Sinjai Selatan, Koramil Sinjai Selatan, Ketua PPS, PKD dan Sekretariat PPS.

 

Muhammad Arsyad selaku ketua PPK Menyampaikan Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024, peraturan komisi pemilihan umum nomor 14 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas praturan komisi pemilihan umum nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan perhitungan suara, harus dijalankan sesuai regulasi sehingga semua proses tahapan pemilu betul-betul berjalan dengan baik.

 

Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya.

Hutomo Mandala Putra utra selaku anggota PPK Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan bahwa Demi mensukseskan pemilu 2024, kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, C.pemberitahuan bagian dari logistik harus dikawal dengan baik dan sampai dengan aman kepada KPPS untuk diserahkan ke setiap Pemilih.

 

Tiga hari menuju pemungutan suara, formulir C pemberitahuan mulai dibagikan ke pemilih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tugasnya tersebut hingga sehari sebelum tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024.

 

Demi kelancaran tahapan pemilu, kita harus membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Panwascam dan PKD agar menjalankan sesuai regulasi dan mengikuti arahan atau intruksi pimpinan, tidak boleh mengambil langkah atau keputusan tersendiri yang bisa menghambat tahapan pemilu 2024.

 

Kami juga mengingatkan untuk selalu menjaga Integritas dan Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu. Tegasnya

 

Kontributor : Fadli Abidin S. Editor : HMP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *