PPK Sinjai Selatan laksanakan Bimtek Tungsura KPPS 959 orang

banner 468x60

aseranews – 29/012024

Sinjai – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura ) Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 959 orang di GOR Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

 

Kegiatan mulai pada 26-29 Januari Secara bergelombang  yang dihadiri oleh Ketua PPK Muhammad Arsyad dan anggota PPK Hutomo Mandala Putra, Syamsir, Ismail Saleh, Dwi Fajriani, Sekretariat PPK, PPS dan seluruh KPPS Se-Kecamatan Sinjai Selatan.

 

Muhammad Arsyad selaku Ketua PPK Mengatakan bahwa kami mengucapkan selamat atas dilantiknya dan diambil sumpah dan janjinya sebagai KPPS pada 25 Januari lalu. Dengan bergabungnya menjadi bagian daripada Penyelenggara pemilu yang otomatis wajib patuh terhadap peraturan perundangan-undangan khususnya yang terkait penyelenggara pemilu.

Mulai setelah dilantik Ada ruang yang  dibatasi, ada bahasa yang dibatasi, ada pergerakan yang dibatasi karena secara ikhlas dan sukarela menjadi bagian KPPS.

Dalam materi yang akan kita bahas yaitu ada pengantar dari teman-teman PPK terkait penguatan SDM, Terkait norma dan etika penyelenggara pemilu serta bagaimana tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam tahapan pemilu  harus selalu mempedomani UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

 

Hutomo Mandala Putra selaku Anggota PPK Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Mengatakan bahwa KPPS menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

 

Beberapa hari yang lalu KPPS telah dilantik dan Mengucapkan Sumpah/Janji dapat mampu diamalkan dan pertanggungjawaban dihadapan Tuhan sebagai Penyelenggara Pemilu serta ketika ada dugaan temuan pelanggaran di TPS agar segera diselesaikan.

 

Kami sangat berpesan agar memegang teguh Prinsip Penyelenggara Pemilu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien serta mengajak seluruh Pemilih untuk datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 menggunakan hak pilihnya.

 

Ismail Saleh selaku Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa Kode Etik dijadikan sebagai kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

 

Kami juga mengingatkan untuk selalu menjaga netralitas dan Bijak Dalam bermedia sosial.

 

Syamsir selaku anggota PPK Divisi Teknis mengatakan bahwa Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan umum tahun 2024 telah memasuki dalam Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS.

 

Dalam materi tungsura KPPS harus mengetahui tugasnya masing-masing di setiap TPS kemudian tata cara melakukan pemungutan suara.

 

Kemudian dibekali juga cara pengisian Hasil Penghitungan Suara  termasuk Suara Sah dan tidak sah dengan mempedomani PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Keputusan dan Keputusan KPU 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan umum tahun 2024.

 

HMP

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *