Gerakan Kotak Infak NU (KOIN NU) yang digagas melalui Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU) tidak semata-mata merupakan ikhtiar filantropi struktural, melainkan strategi etis untuk menjaga martabat organisasi. Dalam konteks jam’iyyah sebesar Nahdlatul Ulama, kemandirian pembiayaan bukan isu teknis, tetapi persoalan moral dan keberlanjutan nilai.
Salah satu tujuan penting KOIN NU adalah memastikan bahwa dana organisasi, termasuk untuk keperluan strategis seperti keikutsertaan PWNU dan PCNU dalam Muktamar NU, bersumber dari kontribusi jama’ah sendiri. Dengan demikian, partisipasi struktural dalam forum tertinggi organisasi tidak bergantung pada sponsor eksternal atau pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Muktamar NU merupakan ruang demokrasi internal yang menentukan arah, kepemimpinan, dan kebijakan jam’iyyah. Oleh karena itu, proses menuju dan di dalam Muktamar harus dijaga dari praktik-praktik yang mencederai nilai keikhlasan, keadilan, dan amanah. Di sinilah KOIN NU berfungsi sebagai instrumen pencegahan dini terhadap risywah atau suap dalam berbagai bentuknya.
Ketika pembiayaan keberangkatan dan partisipasi PWNU/PCNU ditopang oleh dana umat yang terkumpul secara terbuka dan kolektif, maka ruang intervensi politik uang menjadi semakin sempit. Tidak ada ketergantungan pada donatur besar dengan agenda terselubung, dan tidak ada “utang budi” yang harus dibayar dalam bentuk pilihan politik.
KOIN NU juga menanamkan kesadaran bahwa kekuatan NU sejatinya terletak pada jama’ahnya. Ribuan infak kecil yang dikumpulkan secara konsisten justru membangun fondasi kemandirian yang kokoh, sekaligus mempertegas prinsip bahwa keputusan besar organisasi lahir dari dukungan umat, bukan dari transaksi elitis.
Pertanggungjawaban dana KOIN NU bersifat vertikal dan horizontal. Secara vertikal, pengelolaannya harus dipahami sebagai amanah keagamaan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Secara horizontal, ia dipertanggungjawabkan kepada jama’ah NU yang dengan ikhlas menyisihkan rezekinya demi kemaslahatan organisasi.
Dengan skema ini, perwakilan PWNU dan PCNU yang hadir dalam Muktamar tidak memikul beban psikologis maupun politis dari pihak tertentu. Mereka datang sebagai mandataris jama’ah, bukan sebagai “delegasi sponsor”. Kebebasan memilih menjadi lebih otentik karena tidak disertai tekanan finansial maupun moral.
Kebebasan tersebut sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi internal NU. Pilihan dalam Muktamar idealnya didasarkan pada pertimbangan keilmuan, integritas, kapasitas, dan visi keummatan, bukan pada iming-iming fasilitas atau bantuan yang bersifat transaksional.
KOIN NU, dalam kerangka ini, bekerja sebagai mekanisme etik yang menegaskan batas antara ikhtiar organisasi dan praktik pragmatis yang menyimpang. Ia bukan sekadar kotak infak, tetapi simbol perlawanan halus terhadap budaya politik uang yang kerap menyusup dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.
Gerakan ini juga mendidik kader NU agar memahami bahwa kekuasaan dalam jam’iyyah adalah amanah, bukan komoditas. Sejak awal, mereka dibiasakan dengan logika pengorbanan, partisipasi, dan kejujuran, bukan logika keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam jangka panjang, KOIN NU memperkuat kepercayaan jama’ah terhadap struktur organisasi. Jama’ah melihat secara nyata bahwa infak mereka kembali kepada kepentingan bersama, termasuk menjaga proses Muktamar tetap bersih, independen, dan bermartabat.
Kepercayaan ini merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi NU. Tanpa kepercayaan, struktur hanya akan menjadi formalitas, dan keputusan organisasi berisiko kehilangan legitimasi kultural di mata warga nahdliyyin.
Kemandirian pendanaan melalui KOIN NU juga sejalan dengan tradisi fiqh sosial NU yang menekankan pencegahan mafsadah sebelum menarik kemaslahatan. Menghindari risywah adalah bentuk pencegahan kerusakan moral yang dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar persoalan finansial.
Dengan tidak adanya intervensi, perbedaan pilihan dalam Muktamar dapat diterima sebagai keniscayaan demokrasi, bukan sebagai konflik kepentingan. Kalah dan menang ditempatkan dalam kerangka khidmah, bukan dalam logika balas jasa atau balas dendam politik.
KOIN NU, karenanya, memperhalus cara NU berpolitik secara internal. Ia mengajarkan bahwa politik jam’iyyah harus berakar pada akhlak, bukan pada transaksi, dan pada keikhlasan, bukan pada kalkulasi materi.
Gerakan ini juga menjadi kritik praksis terhadap kecenderungan liberalisasi politik internal yang menormalisasi biaya tinggi dalam kontestasi. KOIN NU menawarkan jalan lain: politik biaya rendah yang ditopang oleh solidaritas jama’ah.
Pada akhirnya, dana KOIN NU yang dipakai untuk keikutsertaan PWNU/PCNU dalam Muktamar bukan sekadar ongkos perjalanan dan akomodasi. Ia adalah ongkos moral untuk menjaga kebebasan nurani para pemilih dan kemurnian keputusan organisasi.
Dalam konteks itulah, KOIN NU layak dibaca sebagai bagian dari jihad etis NU di era modern: jihad melawan risywah, jihad menjaga amanah jama’ah, dan jihad merawat kemerdekaan memilih demi masa depan jam’iyyah yang berkhidmat, berdaulat, dan bermartabat.
Wallahu A’lam Bissawab
Oleh: Zaenuddin Endy
Alumni PKPNU PBNU IV Rengasdengklok







