Kasus yang menerpa Gus Yaqut akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, termasuk di kalangan internal kader. Dalam situasi seperti ini, kewarasan bersikap menjadi kunci utama agar persoalan tidak berkembang liar dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Sebagai sahabat dan sesama kader, sikap paling bijak adalah menempatkan kasus tersebut secara proporsional, tanpa membesar-besarkan atau menariknya ke wilayah prasangka kolektif.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa setiap warga negara, siapa pun dia, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law ini merupakan fondasi negara hukum yang harus dihormati bersama. Oleh karena itu, penanganan kasus Gus Yaqut sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan arena spekulasi internal kader.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki mekanisme, prosedur, dan standar profesional dalam menangani setiap perkara. Lembaga ini bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini publik atau riuh rendah percakapan internal organisasi. Membesar-besarkan isu justru berpotensi mengaburkan proses hukum yang seharusnya berjalan objektif.
Di sisi lain, Gus Yaqut juga memiliki tim kuasa hukum yang bertugas membela hak-hak hukumnya secara konstitusional. Dalam sistem hukum yang sehat, kehadiran kuasa hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan bagian dari mekanisme keadilan. Memberi ruang bagi kerja profesional tim hukum adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law.
Sebagai sesama kader, membangun narasi yang berlebihan hanya akan melahirkan kegaduhan internal yang kontraproduktif. Energi organisasi yang seharusnya difokuskan pada pengabdian umat dan bangsa justru terkuras untuk perdebatan yang belum tentu berdasar. Di sinilah pentingnya etika solidaritas yang dewasa dan berjarak.
Solidaritas kader bukan berarti membela secara membabi buta, apalagi menutup mata terhadap proses hukum. Solidaritas sejati adalah menjaga marwah bersama dengan tidak memperkeruh suasana dan tidak mendahului putusan hukum. Sikap ini mencerminkan kedewasaan berorganisasi dan kematangan berdemokrasi.
Dalam tradisi gerakan kader, kritik dan kontrol memang diperlukan, tetapi harus diletakkan pada ruang dan waktunya yang tepat. Membicarakan kasus yang masih berproses secara berlebihan di ruang internal hanya akan melahirkan fragmentasi dan saling curiga. Padahal, persatuan kader adalah modal sosial yang tidak ternilai.
Lebih jauh, membesar-besarkan kasus personal berpotensi mereduksi kerja-kerja strategis yang lebih substantif. Tantangan kebangsaan, isu keumatan, dan agenda transformasi sosial jauh lebih mendesak untuk dipikirkan bersama. Jangan sampai organisasi terjebak pada pusaran isu yang sifatnya temporer dan individual.
Kearifan bersikap juga menuntut kemampuan membedakan antara ranah pribadi dan ranah struktural. Kasus hukum yang menimpa seseorang tidak serta-merta mewakili keseluruhan komunitas atau organisasi. Menarik persoalan individual ke ranah kolektif justru tidak adil dan berpotensi menimbulkan stigma yang berkepanjangan.
Dalam konteks ini, sikap diam yang elegan sering kali lebih bermakna daripada komentar yang tergesa-gesa. Diam bukan berarti apatis, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sikap ini juga mencerminkan kepercayaan kepada institusi negara yang telah diberi mandat konstitusional.
Sejarah menunjukkan bahwa kegaduhan internal sering kali lebih merusak daripada tekanan eksternal. Ketika kader saling menyebarkan prasangka, kepercayaan internal akan terkikis pelan-pelan. Padahal, kekuatan utama sebuah gerakan terletak pada kohesi dan saling percaya antar anggotanya.
Oleh karena itu, diperlukan kedewasaan kolektif untuk menahan diri dari produksi opini yang tidak perlu. Media sosial dan grup internal seharusnya tidak dijadikan ruang pengadilan moral. Biarkan hukum bekerja, dan biarkan fakta berbicara pada waktunya.
Sikap proporsional juga akan memberi contoh etika publik yang baik kepada masyarakat luas. Kader yang dewasa dalam menyikapi kasus hukum menunjukkan bahwa organisasi ini menjunjung tinggi nilai keadilan, bukan sekadar loyalitas sempit. Inilah wajah moral yang seharusnya ditampilkan ke ruang publik.
Dalam jangka panjang, sikap tidak membesar-besarkan kasus justru melindungi organisasi dari polarisasi internal. Organisasi akan tetap fokus pada misi ideologis dan pengabdian sosial, bukan terjebak dalam pusaran isu personal yang melelahkan. Ketenangan internal adalah syarat bagi keberlanjutan gerakan.
Menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK dan tim kuasa hukum bukanlah bentuk penghindaran, melainkan pilihan rasional. Setiap institusi telah memiliki peran dan kompetensinya masing-masing. Mencampuradukkan peran hanya akan melahirkan kekacauan peran dan bias penilaian.
Menjaga kewarasan solidaritas kader adalah ujian kedewasaan bersama. Dalam sunyi sikap yang tertahan, sebenarnya sedang dibangun fondasi etika organisasi yang kuat. Biarkan hukum berjalan, biarkan kebenaran menemukan jalannya, dan biarkan kader tetap bersatu dalam akal sehat.
Oleh: Zaenuddin Endy
Mantan PW GP Ansor Sulawesi Selatan







