Dosen Fakultas Hukum Universitas HasanuddinTulisan ini dibuat sebagai upaya saya untuk menerjemahkan diskusi di Group WA Dosen Fakultas Hukum Unhas. Selain itu, saya juga sedang belajar memahami berbagai istilah hukum yang kerap kali diucapkan, atau dituliskan oleh para ahli. Salah satu cara saya belajar, adalah dengan menuliskan kembali bacaan dan hasil diskusi.
Saya tertarik dengan konsep “Rechtdelicten” yang memang menjadi bagian istilah hukum dalam bahasa Belanda. Penulis ingin memulai dengan tema besar-nya, yakni dimana manusia punya kecenderungan untuk melakukan kejahatan, dan kejahatan itu inheren di dalam diri manusia. Saat Nabi Adam di ciptakan, dan pasca penciptaan itu berhasil, Tuhan memanggil Malaikat dan Azazil sebelum ia diubah namanya menjadi Iblis untuk sujud kepada Adam. Tapi sebelum upacara sujud itu dilakukan, Tuhan menguji kualitas tiga mahluk yang Tuhan ciptakan ini, yakni, Azazil, Malaikat dan Manusia.
Dari tiga mahluk ini, Dua tak berhasil melewati ujian, yakni Azazil dan Malaikat. Sebagai “hukumannya”, Tuhan menyuruh Azazil dan Malaikat bersujud kepada Manusia. Malaikat patuh pada perintah, dan Azazil melakukan pembangkangan. Atas pembangkangan itu, Azazil di deportasi dari Surga dan membangun permusuhan dengan Manusia. Kontrak teologis Azazil dengan Tuhan sebelum di deportasi adalah; “izinkan aku untuk menyesatkan seluruh anak Adam”. Kontrak ini disetujui oleh Tuhan dengan syarat, bahwa hanya mereka yang tidak beriman yang bisa ia sesatkan.
Maka untuk tetap menjalankan “prestasi” atas kontrak itu, Azazil yang kemudian berubah nama menjadi Iblis menyusun rencana, membuat target, mencari sasaran dan memburu korban, agar ia bisa menyesatkan mereka. Peta jalan kesesatan itu adalah dengan mendorong mereka untuk melakukan “kejahatan”.
Kejahatan yang melekat dalam tindakan manusia adalah pemenuhan atas kontrak teologis antara Iblis dan Tuhan. Dalam konteks ini pula, hukum teologis terhadap semua kejahatan akan berujung pada hukuman di akhirat, suatu ancaman yang mengandung makna yang dalam, metafisis dan jauh melampaui “dunia sini”, karena menembus “dunia sana”.
Dalam konteks hukum, ternyata kejahatan apapun yang dilakukan oleh manusia, punya nama sendiri, yang disebut dengan Rechtdelicten. Rechtdelicten menempatkan bahwa tindakan manusia, atau perbuatan manusia yang secara universal dianggap sebagai jahat, adalah tetap jahat. Perbuatan ini bertentangan dengan moral masyarakat, moral publik, serta nilai-nilai yang dianut secara kolektif oleh semua orang.
Karena itu, istilah rechtdelicten berkaitan dengan pelanggaran moral universal dalam masyarakat. Misalnya, “anda tidak boleh membunuh orang”, atau “anda tidak boleh mengambil barang orang tanpa izin”. Kedua jenis tindakan itu dilarang secara universal di dalam masyarakat. Artinya, tanpa diatur oleh norma hukum tertulis, perbuatan “membunuh” dan “mengambil barang milik orang lain tanpa izin” sudah dinyatakan salah dan merupakan kejahatan. Sebab itu, dalam hukum pidana, rechtdelicten dapat juga disebut sebagai “mala in se”, dimana perbuatan itu telah dianggap jahat sejak perbuatan itu dilakukan. “Mala in se”, adalah perbuatan yang secara moral memang suatu kejahatan.
Tapi ada juga istilah lain dalam hukum pidana, yang disebut dengan “Wetsdelicten”. Istilah ini berkaitan dengan asas legalitas yakni; “nullum crimen, nulla poena sine lege praevia” atau “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Suatu perbuatan itu dianggap jahat atau diletakkan dalam “rak kejahatan” bila ia telah diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, kejahatan bisa dibagi ke dalam dua entitas, yakni: “Kejahatan alamiah” dan “kejahatan yang diciptakan”. “Kejahatan alamiah” adalah kejahatan yang timbul karena sifat bawaan perbuatan tersebut. “Membunuh” adalah perbuatan jahat.
Kejahatan ini tidak memerlukan persetujuan siapapun untuk disebut sebagai “perbuatan jahat”, karena sifat perbuatan yang melekat di dalamnya memang jahat.
Sementara pada jenis “kejahatan yang diciptakan”, suatu perbuatan baru disebut jahat apabila sudah diatur oleh undang-undang. Contoh sederhana adalah; Dulu tidak menggunakan helm saat mengendarai motor di jalan bukan merupakan suatu kesalahan. Namun “Pasal 106 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)”. Karena pasal ini, jika kita naik motor tanpa helm, maka motor kita di tilang oleh kepolisian.
Karena itu, “wetsdelicten” sama dengan konsep “mala prohibita”, dimana tindakan yang kita lakukan tidak salah secara moral, tetapi karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, maka ia dianggap tindak pidana.
Wallahu alam bishowab.
Fajlurrahman Jurdi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin







