Akibat Belum Cukup Umur, Pelajar SMPN 2 Sinjai Tabrak sesama Pelajar, 1 Orang dirujuk ke RSUD Sinjai 

Kondisi Seorang Korban saat dibawa ke Puskesmas Samaenre didampingi dari Personil Polsek Sinjai Selatan.
banner 468x60

Aseranews.com, Sinjai – Pelajar SMP Negeri 2 Sinjai terlibat kecelakaan dengan sesama pelajar  yang dikemudikan perempuan berinisial R (15) di depan SMP Negeri 2 Sinjai. Insiden itu mengakibatkan dua orang dilarikan ke Puskesmas Samaenre yakni siswi bernama R (15) dan RA (15).

 

Iptu Anwar selaku Kapolsek Sinjai Selatan menyampaikan bahwa telah terjadi kecelakaan Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 bertempat di depan SMP Negeri 2 Sinjai lingkungan samaenre Kelurahan Sangiserri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

 

“Menurut keterangan korban inisial MR bahwa dirinya bersama dengan inisial RA menyeberang jalan dari arah timur kearah barat, akan tetapi tiba-tiba pengendara motor inisial R datang dari arah Selatan menabraknya bersama dengan RA”, ungkapnya Kapolsek Sinjai Selatan.

 

Kemudian Iptu Anwar menyampaikan juga sepeda motor yang digunakan yakni Merek Yamaha Mio J berwarna hijau Hitam tanpa menggunakan Plat Nomor Polisi.

 

“Akibat dari kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Korban RA dirujuk ke RSUD Sinjai dan pengendara R mengalami luka-luka dan sementara di tangani di puskesmas Samaenre”, ucapnya.

 

Penanganan pertama di TKP Brigpol A.Awaluddin dan Briptu Risal hidayat.

 

Ernawati selaku Plt Kepala Puskesmas Samaenre menyampaikan bahwa 1 orang dirujuk ke RSUD Sinjai 1 orang masih sementara observasi di Puskesmas Samaenre.

 

“Untuk yang dirujuk itu RA karena perdarahan aktif dari lobang hidung sebelah kanan, bengkak dan lebam pada mata kanan serta bengkak pada pipi kanan. Luka lecet pada kedua punggung tangan. Luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kiri disertai nyeri dan bengkak, Alasan di rujuk, butuh penanganan lebih lanjut”, ungkapnya.

 

“Kemudian Yang masih observasi di UGD, R dengan keluhan luka lecet pada dahi dan pipi kanan, bengkak pada pada mata kiri, luka lecet pada gusi atas, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, luka lecet siku kanan, Kondisi umum dalam keadaan baik,”ucapnya.

 

Ilham selaku warga Menurutnya, banyak pelajar yang memaksakan diri membawa motor meski belum cukup umur dan belum memahami aturan berkendara. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan ini juga menjadi perhatian serius untuk bagi orang tua.

 

“Mereka belum cukup stabil secara emosional. Sering kali mengendarai motor dengan emosi, tidak sesuai aturan lalu lintas, dan akhirnya menimbulkan kecelakaan, baik ringan, maupun fatal,” lanjutnya.

 

Ilham juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sinjai agar menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah agar Kebijakan itu berlaku untuk semua siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

 

“Secara aturan, anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM, memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Ilham.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *