Kasat Narkoba Polres Bulukumba Pastikan : Tidak Ada Praktik Penyimpangan, Pemuda Justicia Apresiasi Langkah Humanis

AKP Akhmad Risal ( Kasat Narkoba Polres Bulukumba )
banner 468x60

Aseranews.com, Bulukumba – Polres Bulukumba melalui Kepala Satuan Narkoba mengeluarkan klarifikasi resmi dan bantahan keras terhadap pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya setoran sebesar Rp50 juta dari dua terduga kasus narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar faktual, Kamis 4/12/2025.

AKP Akhmad Risal selaku Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan internal secara menyeluruh.

“Informasi soal adanya uang itu tidak benar. Saya sudah konfirmasi langsung kepada seluruh penyidik dan anggota di lapangan. Tidak ada setoran dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Bulukumba tidak mentoleransi praktik penyimpangan, sehingga meskipun informasi tersebut tidak benar, unitnya tetap mengambil langkah penguatan internal.

“Kami tetap akan melakukan konfrontasi serius dengan anggota di lapangan untuk memastikan integritas tetap terjaga. Ini komitmen institusi,” ujarnya.

Kasat Narkoba juga mengklarifikasi kutipan terkait pernyataannya tentang “makan dan rental mobil”. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks candaan saat ditanya oleh wartawan, namun kemudian tidak ditampilkan secara utuh sehingga menimbulkan salah tafsir.

“Itu konteksnya bercanda, dan tidak dimuat secara lengkap. Jadi tidak benar jika itu dianggap pernyataan serius atau menggambarkan adanya aliran uang tertentu,” jelasnya.

Terpisah, Syamsul Bahri Majjaga, Ketua Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba, memberikan pandangan hukum terkait penanganan kasus pemakai narkotika dengan barang bukti kecil, termasuk di bawah 1 gram. Menurutnya, secara hukum hal tersebut memang layak diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipenjara.

“Secara regulasi pemakai dengan barang bukti sangat kecil bisa direhab. Itu bukan pembelaan, tetapi mekanisme hukum yang secara eksplisit diatur. Pemakai adalah korban, bukan pelaku peredaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah rehabilitatif membawa konsekuensi administratif—asesmen BNN, pemeriksaan medis, hingga monitoring institusi—namun merupakan pendekatan yang jauh lebih tepat.

Syamsul menilai bahwa langkah Polres Bulukumba sudah berada pada jalur yang rasional, proporsional, dan sejalan dengan pendekatan modern dalam pemberantasan narkoba.

Beberapa poin ra­sio analisis yang ia sampaikan:

 

1. Barang bukti di bawah batas minimal lebih menunjukkan peran pemakai, bukan jaringan pengedar.

2. UU Narkotika mengatur mekanisme rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

3. Pendekatan rehabilitatif menekan angka residivisme, sementara pemenjaraan pengguna justru sering kontraproduktif.

4. Polres Bulukumba memberikan contoh praktik kepolisian yang humanis, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.

 

“Kita semua sepakat memerangi narkoba. Tapi kita juga harus mengakui langkah Polres yang memanusiakan korban dengan mengedepankan asesmen dan rehab. Itu tindakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Bulukumba menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi dan tanpa transaksi di luar ketentuan hukum.

“Kami terbuka, transparan, tidak bermain-main, dan siap diuji kapan saja. Institusi ini bekerja untuk penegakan hukum, bukan melayani fitnah,”tegas AKP Akhmad Risal Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *