Aseranews.com, Morowali Utara – Kasus sengketa tanah di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berujung pada laporan polisi setelah seorang menantu berinisial GN melaporkan mertuanya, H. Rahim (75), atas dugaan tindak pidana pengerusakan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Morowali Utara/Polda Sulteng tertanggal 27 Februari 2024. Kuasa hukum H. Rahim, Risaldi, SH, membenarkan kliennya telah diperiksa penyidik sebagai terlapor.
Risaldi menjelaskan, permasalahan ini bermula dari sengketa lahan yang telah dikuasai H. Rahim sejak tahun 1998 melalui jual beli dengan seseorang bernama Sapar. Menurut H. Rahim, selama puluhan tahun lahan tersebut ia garap dan tanami pohon buah tanpa pernah menimbulkan persoalan. Namun, pada awal 2023, GN diduga merusak sejumlah tanaman dan membangun rumah di atas lahan itu. “Klien kami sempat melapor ke pihak kepolisian, tetapi laporan itu tidak diproses. Karena tak ada tindak lanjut, beliau akhirnya bertindak sendiri,” ujar Risaldi, Rabu (4/10/2025).
Tindakan H. Rahim merusak bangunan di atas lahan tersebut kemudian memicu laporan balik dari GN. Polisi pun menjerat H. Rahim dengan dugaan melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan barang atau bangunan milik orang lain. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan di Polres Morowali Utara. Sementara itu, H. Rahim yang kini renta dan mengidap penyakit asma mengaku hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah yang telah ia kuasai sejak lama. “Saya tidak berniat jahat, hanya ingin tanah yang saya beli dulu dikembalikan,” ujarnya singkat.
Konflik ini ternyata bukan perkara baru dalam keluarga besar tersebut. Sebelumnya, H. Rahim telah berselisih dengan Dg. Massua, saudara kandungnya yang juga merupakan ayah dari GN. Perselisihan mengenai kepemilikan lahan itu sempat dimediasi di Kantor Kecamatan Petasia Timur pada 5 Maret 2019. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak disepakati untuk tidak beraktivitas di atas lahan sengketa dan disarankan menempuh jalur hukum guna menentukan kepemilikan yang sah.
Tak hanya itu, H. Rahim juga pernah melaporkan Dg. Massua ke Polres Morowali Utara pada 11 Juli 2020 atas dugaan penjualan dan penggelapan tanah. Laporan yang teregister dengan nomor LP/153/VII/RES.1.24/2020/SPKT/Res. Morowali Utara itu hingga kini belum mendapat kejelasan dari pihak kepolisian. “Seharusnya laporan lama yang locus-nya sama diselesaikan terlebih dahulu agar jelas duduk persoalannya,” tegas Risaldi, yang juga tergabung dalam PERADI.
Risaldi menilai, mengingat hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor, serta kondisi H. Rahim yang sudah lanjut usia, pihak kepolisian seharusnya mengedepankan restorative justice atau penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan. “Langkah ini tidak hanya mempertimbangkan kemanusiaan, tapi juga menjaga keharmonisan keluarga agar konflik tidak meluas di masyarakat,” katanya. Ia berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh laporan terkait lahan tersebut secara adil dan transparan.