Rencana Penggusuran Warga di Kawasan Tahura Bulukumba, KKMB UINAM Dorong Pendekatan Humanis dan Berbasis Hukum

banner 468x60

Aseranews — Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba melakukan penggusuran terhadap warga yang telah lama tinggal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari terus menjadi perhatian publik.

 

Tanggapan terbaru datang dari Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), yang mendorong pemerintah agar mengedepankan pendekatan dialog dan menjunjung prinsip keadilan sosial.

 

Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi KKMB UINAM, Awal Nugraha, menyampaikan bahwa warga yang berada di kawasan Tahura Bontobahari bukanlah pendatang baru, melainkan masyarakat yang telah lama menetap dan menggantungkan penghidupan pada wilayah tersebut.

 

“Kebijakan penggusuran seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial, sejarah pemukiman, dan kelangsungan hidup warga yang terdampak,” ujarnya.

 

Secara hukum, beberapa undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan relevan dalam konteks ini:

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

 

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Ini berarti bahwa tanah tidak hanya dilihat dari aspek legalitas administratif, tetapi juga dari peran sosial dan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat di atasnya.

 

UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)

 

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Ini menjadi prinsip dasar bahwa kebijakan sumber daya alam, termasuk pengelolaan kawasan konservasi, harus mengutamakan kesejahteraan rakyat.

 

Awal Nugraha menegaskan bahwa kebijakan penggusuran yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut berisiko menciptakan ketidakadilan struktural. Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kabupaten.

 

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami ingin agar prosesnya dijalankan dengan menghormati hak-hak warga, bukan malah meminggirkan mereka dari ruang hidup yang sudah lama mereka tempati,” tambahnya.

 

Awal Nugraha mendorong agar pemerintah daerah menghentikan rencana penggusuran sementara waktu dan membuka ruang dialog yang jujur, terbuka, dan setara. Serta menyatakan kesiapan untuk mendampingi warga dalam proses advokasi, demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sosial maupun hukum.

 

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengenai lanjutan dari rencana penggusuran tersebut. Warga dan berbagai elemen masyarakat sipil berharap proses pengambilan kebijakan ini dapat ditempuh melalui cara-cara yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *