PK PMII UINAM Cabang Gowa Desak Komisi I DPR RI Agar Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Muh. Izhar Attar Syach (Ketua PK PMII UINAM Cabang Gowa)
banner 468x60

Aseranews – Setelah surat presiden dirilis, Komisi 1 DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) Rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah.

 

Dalam susunan jadwal rapat yang diperoleh kantor berita Antara, tertera bahwa jadwal acara konsinyering rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah itu dilangsungkan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta, sejak Jumat (14/03) siang pukul 13.30 WIB.

 

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan pembahasan RUU TNI masih akan berlangsung hingga Minggu (16/03).

 

Anggota Panja akan ngebut jika ingin menyelesaikan pembahasan revisi sebelum anggota DPR ke masing-masing daerah pemilihan pada 21 Maret.

 

Merespon hal tersebut Ketua Komisariat PMII UIN Alauddin Cabang Gowa Muh. Izhar Attar Syach, mengatakan bahwa hal tersebut terlalu terburu-buru dan juga tertutup sehingga kami menganggap ada hal yang berusaha tertutupi untuk khalayak publik.

 

“Rapat tersebut terlalu terburu-buru dan juga tertutup sehingga kami menganggap padahal yang berusaha ditutupi kepada khalayak publik.

 

Izhar memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparan dan partisipasi publik.

 

Selain itu, dia menilai, agenda revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan bisa mengembalikan Dwifungsi TNI, sehingga militer aktif akan dapat menduduki berbagai jabatan sipil.

 

Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda. Dan juga jika revisi UU TNI ini di realisasikan maka praktik Dwifungsi akan berdampak pada berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota TNI yang mendominasi pemerintahan.

 

Dikutip dari YLBHI adapun point-point dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian khusus diantara :

1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penemptan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.

2. Perluasan Jabatan Sipil yang dapat diduduki olehperwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Mengerus Profesionalisme

dan Indepensi TNI.

3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan negara.

4. Menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksana operasi militer selain peran.

 

Berdasarkan pada hal-hal diatas, ketua PMII Komisariat UIN Alauddin Cabang Gowa mendesak : “DPR dan Presiden RI harus terbuka dan memastikan ruang partisipasi bermakna pada masyarakat dan memastikan revisi Undang-undang TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI dalam tegaknya konstitusi, perlindungan HAM, Demokrasi, dan segera menghentikan pembahasan yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan justru akan melegitimasi bangkitnya praktik Dwifungsi ABRI.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *