Aseranews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus laporan pengadu atas nama rohani terhadap teradu yakni ketua KPU Pangkep Ichlas dengan Nomor Perkara 236-PKE-DKPP/IX/2024.
Pasca putusan majelis DKPP (10/3/2025) tersebut aduan pengadu mengenai keterlibatan ketua KPU Pangkep mendukung salah satu calon dalam pemilihan anggota DPR RI dan melakukan Money politik yang diduga dilakukan oleh ketua KPU Pangkep tersebut tidak ditemukan cukup bukti sebagaimana yang diadukan oleh pengadu, dalam pertimbangan hukum majelis DKPP sangat jelas bahwa keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh Pengadu tidak berkesesuaian.
Muh.Hijeruddin Islam selaku Direktur LBH Pangkep mengatakan bahwa Ada dugaan indikasi dimana laporan yang dilakukan oleh Pengadu diduga terkesan hanya untuk membuat gaduh proses demokrasi yang sudah dilaksanakan di kabupaten Pangkep.
Kami meminta agar KPU Kabupaten Pangkep segera melaporkan Pengadu atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Tegasnya.