Pilih Kasih Penanganan Kasus Skincare, PMII Makassar Kecam Kapolda Sulsel

banner 468x60

Aseranews – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa menyoroti Peredaran Kasus Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan yang dianggap belum tuntas dan penuh dengan kejanggalan.

Ma’ruf mempertanyakan Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dianggap tidak serius dalam memberantas peredaran Kosmetik Ilegal berbahaya di Sulawesi Selatan. Karena Brand Skincare NRL

“Jajaran Polda Sulawesi Selatan seharusnya memberantas seluruh para pelaku kejahatan kasus Skincare Ilegal di Sulawesi Selatan tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian sesuai jalur hukum yang berlaku”.

Ma’ruf menambahkan bahwa BPOM Makassar telah mengungkap Produk Skincare Berbahaya berdasarkan uji laboratorium yang terbukti mengandung bahan merkuri dan ditemukan juga produk yang tidak memiliki izin edar. Adapun Produk Skincare berbahan Berbahaya yang telah beredar yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

Pada November 2024, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan Tiga orang Tersangka dalam Kasus peredaran Produk Skincare Ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Pada Januari 2025, Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan Tiga orang tersangka Pemilik Produk Kosmetik kecantikan ilegal yang dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan serta diduga membahayakan kesehatan sesuai hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun 3 Owner Skincare yang kini ditahan, yakni Owner FF (Fenny Frans) ditahan di Rumah Tahanan sedangkan Owner MH Mira Hayati dan Owner Raja Glow Agus Salim menjalani pembantaran di Rumah Sakit.

“BPOM telah menyatakan secara Tegas bahwa ada 6 Owner Pemilik Produk Kosmetik Kecantikan Ilegal. Itu sesuai hasil Ujian Laboratorium oleh BPOM. Tapi yang di tahan oleh Polda Sulsel hanya 3 owner, selebihnya masih leluasa bergerilya. Ini menimbulkan pertanyaan besar kepada Polda Sulsel, karena seharusnya 3 Owner lainnya yakni Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow juga turut di tahan”.

Ma’ruf berharap agar Polda Sulawesi Selatan tidak pandang bulu dalam menuntas Kasus Kejahatan pada Produk Kecantikan yang mengandung bahan berbahaya, sebab tindakan tersebut meresahkan dan mengorbankan konsumen.

“Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow harus segera ditindak secara Hukum karena telah terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya pada Produk mereka, sesuai hasil Uji Laboratorium yang telah di umumkan oleh Polda Sulsel dan BPOM beberapa bulan lalu”.

Ketua PMII Kota Makassar menantang Kapolda Sulsel untuk segera menindak secara tegas seluruh Owner Skincare yang di duga Ilegal dan memproduksi Bahan berbahaya.

“Kami akan melakukan Konsolidasi bersama Anggota dan Kader untuk segera mendesak Kapolda Sulawesi Selatan menyelesaikan dan menangkap para Owner Skincare Ilegal yang mengandung Merkuri sesuai Komitmennya dari Awal. Penegakkan Hukum harus dilaksanakan secara Tegas dan Transparan, bukan malah sebaliknya” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *